oleh

13 Ranperda Dibahas DPRD Kabupaten Tasik, Apa Saja?

KABARPARLEMEN.ID – DPRD Kabupaten Tasikmalaya sudah menetapkan Propemperda tahun anggaran 2023. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Ferry Willyam mengatakan bahwa di dalamnya 13 Ranperda.

Dari 13 Ranperda tersebut, empat di antaranya adalah yang rutin. Sementara sisanya adalah Ranperda usulan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.

Ferry menegaskan bahwa semua Ranperda adalah proritas. Karena produktivitas melahirkan Perda adalah salah satu indikator keberhasilan kinerja DPRD Kabupaten Tasikmalaya.

“Tentu saja semua prioritas dan target kami menyelesaikannya tahun ini. Karena ini kan sudah ketetapan. Terus ada satu Ranperda yang tahun lalu belum sempat disahkan, tetapi pembahasannya sudah selesai. Nanti kami masukkan dalam Propemperda perubahan,” terang Ferry, Jumat (3/3/2023).

 

Adapun 13 Ranperda yang dimaksud antara lain:

  1. Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022
  2. Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun 2023
  3. Ranperda tentang Penyusunan APBD Tahun 2024
  4. Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah
  5. Ranperda tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Syariah
  6. Ranperda tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Perkebunan
  7. Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2022- 2042
  8. Ranperda tentang Penguatan serta Pemahaman terhadap Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
  9. Ranperda tentang Fasilitasi Pemberdayaan Usaha Mikro
  10. Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana dan Utilitas Perumahau dan Permukiman di Kabupaten Tasikmalaya
  11. Ranperda tentang Desa Wisata
  12. Ranperda tentang Akselerasi Pembangunan Kawasan Tasikmalaya Selatan
  13. Ranperda tentang Badan Usaha Milik Desa

Komentar