oleh

AKD DPRD Kabupaten Tasikmalaya Terbentuk, Biginilah Komposisinya

KABARPARLEMEN.ID — Alat Kelengkapan Dewan (AKD) pada DPRD Kabupaten Tasikmalaya akhirnya terbentuk. Bahkan sudah ditetapkan.

AKD ini antara lain menyangkut komisi-komisi, Badan Kehormatan, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Badan Anggaran (Banggar), dan Badan Musyawarah (Banmus).

Pengesahan komposisi AKD sendiri dilakukan pelalui rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Tasikmalaya. Hal itu karena sebelumnya sudah terjalin kesepakatan antara semua pihak

Adapun untuk kompisisinya sebagai berikut:

Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya:

Katua oleh Andi Supriyadi dari PDI Perjuangan

Wakil Ketua oleh Rd. Eres Ruslil Aeres dari Partai Gerindra

 

Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya:

Ketua oleh Cecep Nuryakin dari Partai Gerindra

Wakil Ketua oleh Dani Fardian dari Partai Golkar

 

Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya:

Ketua oleh Gumilar A. Purbawisesa dari PKB

Wakil Ketua oleh Fikri Ansori dari Partai Gerindra

 

Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya:

Ketua oleh Asep Saefuloh dari Partai Golkar

Wakil Ketua oleh Acep dari PKB

 

Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Tasikmalaya:

Ketua oleh Budi Ahdiat dari Partai Gerindra

Wakil Ketua oleh Aef Syarifudin dari PDI Perjuangan, Ami Fahmi dari PKB dan Erry Purwnato dari Partai Golkar

 

Bapemperda DPRD Kabupaten Tasikmalaya:

Ketua oleh Jejeng Zenal Muttaqin

Wakil Ketua oleh Moch Arif Arseha dari Partai Golkar

 

Badan Kehormatan Dewan:

Ketua oleh Aditya S. Ramdani dari PDI Perjuangan

Wakil Ketua oleh Agung Nugraha dari Partai Gerindra

 

Banggar DPRD Kabupaten Tasikmalaya

Ketua oleh Budi Ahdiat dari Partai Gerindra

Wakil Ketua oleh Aef Syarifudin dari PDI Perjuangan, Ami Fahmi dari PKB dan Erry Purwnato dari Partai Golkar

 

“Kami sudah melaksanakan paripurna di ruang rapat paripurna tentang Persetujuan Penetapan Rancangan Peraturan DPRD Kabupaten Tasikmalaya tentang Tatib dan Pengumuman dan Penetapan AKD,” kata Budi Ahdiat, Ketua DPRD Kabupaten Tasikmlaya

Budi berharap dengan penetapan itu, seluruh anggota dewan bisa langsung memaksimalkan tugas dan fungsinya untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat.

“Tentunya banyak pekerjaan yang tertunda sebelumnya, di sisa waktu tahun 2024 bisa dioptimalkan,” tandasnya.

Komentar