oleh

APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021, Apa Latar Belakang dan Tujuannya?

KABARPARLEMEN.ID—DPRD Kabupaten Tasikmalaya tengah membahas kemungkinan adanya APBD Perubahan tahun anggaran 2021. Pembahasan sendiri tidak terlepas dari usulan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.

Pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (29/9/2021); Wakil Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin menyampaikan penjelasan Bupati Tasikmalaya tentang Pengantar Nota Keuangan, Nota Keuangan dan Ranperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2021.

Dalam penjelasan Bupati Tasikmalaya, ada beberapa hal yang menjadi latar belakang sehingga Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya memandang perlu melakukan APBD Perubahan. Antara lain karena terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA.

Rinciannya sendiri adalah terdapat penyesuaian kebijakan pemerintah dalam rangka pencegahan atau penanganan pandemi Covid-19; tidak tercapainya atau perubahan proyeksi pendapatan daerah; terdapat keadaan yang menyebabkan harus dilakukannya penggeseran anggaran antarorganisasi, antarunit organisasi, antarprogram, antarkegiatan, antarjenis belanja serta terdapat SILPA audited tahun anggaran sebelumnya.

Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya mengakui bahwa kondiri tersebut selaran dengan aturan yang berlaku. Di antaranya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 Pasal 164 ayat 2 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Pada aturan tersebut dikatakan bahwa, “Perubahan dapat dilakukan disebabkan di antaranya oleh perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA yang dapat berupa terjadinya pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah, pelampauan atau tidak terealisasinya alokasi belanja daerah dan/atau perubahan sumber dan penggunaan pembiayaan daerah”.

Di samping itu, ada sejumlah tujuan yang hendak dicapai oleh Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, sehingga pihaknya mengajukan Ranperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2021.

  1. Memberikan pedoman umum atas perubahan asumsi-asumsi kebijakan umum APBD tahun anggaran 2021;
  2. Menyesuaikan perubahan proyeksi penerimaan daerah yaitu PAD, Pendapatan Transfer dan lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah;
  3. Menyesuaikan penetapan SILPA tahun sebelumnya;
  4. Melakukan perubahan kebijakan anggaran terkait yang bersifat wajib dari pemerintah baik pusat maupun provinsi sebagai bagian dari sinergitas prioritas nasional, regional dan daerah;
  5. Mengakomodir perubahan susunan struktur dan organisasi perangkat daerah dalam APBD tahun anggaran berjalan;
  6. Melakukan penajaman prioritas kegiatan atau sub kegiatan melalui pergeseran anggaran, perubahan alokasi anggaran dan penjadwalan ulang beberapa kegiatan dalam perubahan APBD tahun anggaran 2021;
  7. Melakukan penyesuaian penetapan kode rekening sesuai ketentuan yang berlaku; dan
  8. Menetapkan kebijakan perubahan penjabaran APBD yang dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Komentar