KABARPARLEMEN.ID–Persatuan Guru Madrasah (PGM) melakukan audiensi dengan Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Senin (5/10/2020). Pada pertemuan di Ruang Serbaguna tersebut, ada empat poin pembahasan.
“Yang paling pertama terkait pengakuan adanya Perkumpulan Guru Madrasah dari Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya pada khususnya, umumnya dari pemerintah pusat,” ujar Ketua PGM Kabupaten Tasikmalaya, Atam Rustam.
Poin kedua yang PGM sampaikan adalah adanya diskriminasi dalam hal SPP. Pasalnya, Gubernur hanya membebaskan SPP untuk SMA dan SMK, sementara untuk Madrasah Aliyah tidak. Sehingga PGM berharap agar DPRD Kabupaten Tasikmalaya menindak lanjutinya dengan memberitahukan hal tersebut ke Gubernur dan Pemerintah Pusat.
Poin selanjutnya, PGM juga berharap agar ada pengakuan dari Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya kepada guru-guru madrasah yang honorer. Terutama mereka yang belum mendapatkan insentif apa pun, seperti belum mendapat sertifikasi.
“Pengakuan yang kami maksud adalah diketahui bahwa di Kabupaten Tasikmalaya ini ada guru madrasah. Guru-guru madrasah ini kan sama-sama mencerdaskan anak bangsa, seperti PGRI. Sementara sejauh ini memang belum ada pengakuan sama sekali,” tandas Atam.
Sementara poin pembahasan keempat disampaikan oleh Asop Sopiudin, Ketua Komisi IV. Katanya, PGM juga menindak lanjuti hasil dengar pendapat antara DPR RI dengan Kemenag, terkait dengan pemotongan pajak dana BOS. PGM mendorong pemerintah pusat untuk merealisasikannya tidak lebih dari Desember 2020, bagaimanapun mekanismenya.
“Kami di DPRD mendukung itu, biar tidak ada sakwasangka seperti yang terjadi belum lama ini. Katanya uangnya tersangkut di BRI, kemudian kata yang lain di pembendaharaan. Sekarang sudah terang-benderang bahwa itu memang kebijakan Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Agama,” terang Asop.
Komisi IV juga mendukung PGM soal pemerintah tidak mendikotomikan siswa yang berada di bawah naungan Diknas dan Kemenag. Semua siswa adalah sama, warga masyarakat Kabupaten Tasikmalaya. Apalagi secara populasi, siswa di kabupaten yang religius ini madrasah dan siswanya begitu banyak.
“Makanya, kayaknya harus ada kearifan lokal dari Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya. Termasuk juga untuk tenaga pendidiknya, mulai dari tingkat RA hingga MA, jangan ada seolah-olah terstigmakan ada dikotomi. Toh PGM itu juga punya andil besar terhadap amanat undang-undang terkait wajib belajar satuan dasar, dan kontribusinya sangat nyata,” sambung Asop.
Selanjutnya, kata Asop, Komisi IV akan membuat nota komisi kepada pimpinan, agar pimpinan menyampaikan aspirasi PGM ke Pemerintah Pusat, Provinsi, dan Kepala Daerah Kabupaten Tasikmalaya. Karena aspirasi tersebut bersifat kongkrit dan terbukti nyata.
“Kami juga meminta dengan sangat kepada Pemerintah Daerah dalam penyusunan KUA-PPAS tahun anggaran 2021, karena belum masuk ke DPRD, harus memikirkan aspek keadilan dan kesetaraan terhadap tenaga pendidik yang ada, termasuk PGM. Sehingga ada nilai semangat, pemerataan, minimal ada perhatian yang khusus walaupun nilainya tidak besar, tetapi ada pengakuan. Terus, walaupun ada slogan ‘ikhlas beramal’, tampaknya itu butuh penafsiran ulang,” pungkas Asop.
Komentar