KABARPARLEMEN.ID–Untuk kali ketiga dalam dua pekan terakhir sejumah NGO yang terdiri dari WALPIS, JAWARA, KMRT, JAMI, dan SPRI memdatangi gedung DPRD Kabupaten Tasikmalaya.
Kedatangan mereka pada Senin (15/6/2020) untuk beraudiensi. Sesuai keputusan Badan Musyawarah (Banmus), yang menerima audiensi tersebut adalah Komisi IV DPRD.
Pada kesempatan tersebut, Ketua Komisi IV DPRD, Asop Sopiudin, berhalangan hadir. Katanya, ia sedang sakit.
Adapun materi yang dibicarakan di tengah audiensi, sejumlah NGO mendesak agar DPRD membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang bertugas menginvestigasi penggunaan anggaran penanggulangan Covid-19.
Atas desakan sejumlah NGO tadi, Wakil Ketua Komisi IV, Syahban Hilal, mengatakan bahwa pembentukan Pansus masih dalam penelaahan. Apakah mungkin atau tidak.
“Kami, Komisi IV, ditugasi mengkaji peraturan-peraturan yang ada. Kami sudah berusaha, sehingga hasilnya akan kami laporkan ke pimpinan, termasuk masukan-masukan dari audiens,” ujar Syahban.
Sementara untuk Pansus sendiri, berdasarkan temuan Komisi IV, sudah ada undang-undang MD3, Peraturan Pemerintah No 12 tahun 2018, dan Peraturan DPRD No 1 tahun 2009.
“Pansus itu bisa saja dibentuk, itupun kalau untuk jadi mitra kerja gugus tugas. Sementara untuk Pansus anggaran, ya, kajiannya seperti tadi (ada undang-undang dan Perpu),” tambah Syahban.
Di lain pihak, sejumlah NGO tetap pada pendiriannya. Kalaupun Pansus tidak memungkinkan, siasat lain bisa ditempuh, misalnya dengan membentuk tim lain.
“Kalau tidak Pansus, bikinlah tim pencari fakta. Disiasati dong. Salah satu fungsi DPRD kan pengawasan, masa mau diberangus oleh eksekutif?” Ramdan Hanafi menandaskan.
Fungsi pengawasan DPRD, lanjut Ramdan, tidak otomatis hilang hanya gara-gara terbit undang-undang yang baru atau Perpu.
“Kalau dana Covid-19 tidak diawasi, kacau. Karena banyak orang yang menyelam sambil minum bir di sini,” pungkasnya.
Komentar