KABARPARLEMEN.ID—Penanggulangan pandemi Covid-19 sangat mendesak, tak terkecuali di Kabupaten Tasikmalaya. Karena itu, perlu strategi jitu.
Untuk menyusun strategi pencegahan serta penanganan pandemi Covid-19, terutama bertalian dengan anggaran; Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Tasikmalaya menggelar rapat dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Tasikmalaya.
Dalam rapat yang berlangsung Rabu (1/4/2020), terungkap bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya memiliki beberapa sumber anggaran. Antara lain dana standbye / on call tahap I, berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCT) dan Belanja Tidak Terduga (BTT) tahun anggaran 2020.
Di samping itu, ada juga potensi sumber dana lain; seiring dengan penandatanganan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Atas kenyataan tersebut, DPRD Kabupaten Tasikmalaya mendukung strategi penanganan pandemi Covid-19, sekaligus mendorong supaya Pemkab Tasikmalaya segera merealisasikan dana standbye / on call tahap I.
“Pemkab bisa merealisasikannya sesuai sekala prioritas. Tidak ada alasan untuk bicara tidak ada anggaran. Itu nilainya di atas 18 M, lebih dari cukup untuk tanggap darurat sebagai aksi penanganan awal Covid-19,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Asep Sopari Al Ayubi.
Untuk mempercepat refocussing kegiatan dan realokasi anggaran, Pemkab Tasikmalaya dapat menempuhnya melalui mekanisme revisi anggaran. Pada prosesnya, estimasi kebutuhan anggaran harus memunculkan sumber dananya.
Dalam kata lain, posisi Dana Alokasi Khusus (DAK) dan potensi realokasi anggaran lain (misalnya) dirinci dengan membuat Rencana Kerja Anggaran (RKA) pada dinas terkait. Dengan demikian, apa yang dibutuhkan menjadi realistis dan tidak terjadi kekurangan anggaran.
Komentar