KABARPARLEMEN.ID—DPRD Kabupaten Tasikmalaya mewacanakan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sampah. Ranperdan ini merupakan usulan inisiatif dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bappemperda) DPRD Kabupaten Tasikmalaya.
Untuk membahas Ranperda tersebut, DPRD menggelar Focus Group Discussion (FGD). Tujuannya antara lain untuk menyampaikan draft awal naskah akademik Ranperda.
Pada FGD yang berlangsung Kamis (23/9/2021) di ruang Serba Guna gedung DPRD tersebut, hadir antara lain akademisi, aktivis lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP—melalui unit Damkar.
Ketua Bappemperda DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Cecep Nur Yakin mengemukakan, Ranperda tersebut muncul karena sampah selalu menjadi persoalan di Kabupaten Tasikmalaya. Sementara sejauh ini belum ada payung hukum yang menaungi penanggulangannya.
“Ranperda tentang Pengelolaan Sampah ini muncul atas gagasan Bappemperda, yang awalnya turun ke masyarakat dan banyak menemukan permasalahan terkait sampah yang sangat klasik di Kabupaten Tasikmalaya. Tidak hanya di Ibukota, tetapi di desa-desa pun menjadi masalah,” terang Cecep.
Cecep mengaku bahwa pihaknya sudah mengundang semua dinas pada Pemkab Tasikmalaya pada 2020. Pada saat itu terjadilah tukar pendapat seputar produk hukum yang dibutuhkan. Karena Kabupaten Tasikmalaya pernah menjadi kabupaten terkotor tingkat nasional.
Dengan adanya payung hukum pengelolaan sampah, Bappemperda berharap masyarakat paham. Toh payung hukum yang serupa pada level pemerintahan yang lebih atas sudah ada; mulai dari Undang-undang, Peraturan Presiden (PP), hingga Perda di tingkat Provinsi Jawa Barat.
“Lucunya, kita tidak punya produk hukumnya. Maka muncul inisiatif untuk mengusulkan Ranperda tentang Pengelolaan Sampah yang lebih kepada pengurangan dan penanganan sampah,” lanjutnya.
Pada prosesnya banyak masukan dan usulan. Misalnya terkait penyantuman sanksi sebagai efek jera. Tetapi Bappemperda sendiri bersikap untuk memilahnya, supaya tidak memberatkan masyarakat.
“Percuma kita beri sanksi juga kalau belum ada informasi mengenai regulasinya. Kita ingin Ranperda ini menjadi Perda untuk menjadi solusi penanganan dan pengurangan sampah di Kabupaten Tasikmalaya. Sehingga bukan menjadi sampah biasa, tetapi menjadi sumber ekonomi dan bermanfaat bagi masyarakat,” harapnya.
Seperti Ranperda-Ranperda lain yang sudah masuk Propemperda, Ranperda tentang Pengelolaan Sampah juga diharapkan Cecep rampung tahun ini. Karena itulah pihaknya terus berkomunikasi dengan aktivis lingkungan, akademisi pemerhati lingkungan dan dinas terkait.
Koordinasi antarpihak sangat penting bagi Bappemeperda. Paling tidak untuk menghindari kesan hanya mengadopsi peraturan di atasnya. Ranperda tentang Pengelolaan Sampah, bagi Bappemperda, mesti mengakomodir juga kearifan lokal; mulai dari redaksional hingga kemanfaatan dan impelentasinya.
“Termasuk harus disinkronkan juga antara kewenangan pemerintah daerah sampai ke desa. Karena desa saat ini sudah luar biasa dalam penaganan dan pengelolaan sampah,” tandasnya.
Komentar