oleh

Bupati Tasik Jelaskan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Penyertaan Modal

KABARPARLEMEN.ID—Pada Selasa (16/11/2021) malam, DPRD Kabupaten Tasikmalaya menggelar tiga kali rapat paripurna. Tiap-tiap rapat paripurna terdiri dari tiga agenda.

Salah satu agendanya adalah “Penyampaian Penjelasan Bupati Tasikmalaya tentang Ranperda Perubahan atas Perda No. 9 tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya pada Lembaga Keuangan dan Non Keuangan Milik Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk.”

Pada kesempatan tersebut, Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto menjelaskan bahwa untuk melaksanakan otonomi daerah, pemerintah daerah (Pemda) memerlukan langkah dan upaya untuk menambah sumber pendapatan daerah.

Upaya tersebut bukan sekadar untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan kegiatan pembangunan dalam bidang perekonomian; melainkan juga untuk pelayanan kepada masyarakat, menciptakan iklim usaha yang nyata, dinamis dan bertanggungjawab dengan menambah dan mengembangkan sumber pendapatan asli daerah (PAD).

Atas dasar tersebut, salah satu upaya yang dimaksud adalah melakukan penyertaan modal pada Dadan Usaha Milik Daerah (BUMD). Mengingat kedudukannya sangat penting dan strategis, maka pengelolaan BUMD perlu dioptimalkan. Dengan demikian BUMD dapat benar-benar menjadi kekuatan ekonomi yang handal: dapat berperan aktif baik dalam menjalankan fungsi dan tugasnya maupun sebagai kekuatan perekonomian daerah.

Lebih lanjut Bupati Ade mengemukakan, bahwa berdasarkan Pasal 304 ayat (1) Undang-undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; daerah dapat melakukan pernyataan modal pada Badan Usaha Milik Negara dan/atau BUMD, penyertaan modal daerah dapat dilakukan untuk pembentukan BUMD dan penambahan modal BUMD, dan penyertaan modal daerah dapat berupa uang dan barang milik daerah.

Sementara berdasarkan Peraturan Perundang-undangan, setiap penyertaan modal atau penambahan penyertaan modal kepada perusahaan daerah harus diatur dalam Perda tersendiri tentang Penyertaan atau Penambahan Modal.

Sejatinya, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya sudah memiliki Perda yang mengatur berapa jumlah modal yang akan disertakan dari APBD, yaitu Perda No. 9 tahun 2016. Persoalannya, Perda tersebut akan berakhir pada tanggal 6 Desember 2021; sehingga butuh Perda yang baru.

Ranperda perubahan yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya sendiri meliputi empat poin, yaitu:

  1. Penyertaan modal dipruntukkan bagi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. serta PT BPR Cipatujah Jabar;
  2. Urgensi penyertaan modal pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. berdasarkan surat dari direksi Bank BJB No. 329/DIR-TimP3M/2021 tanggal 13 April 2021 perihal penyampaian keputusan RUPST Bank BJB tahun buku 2020 tentang penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD);
  3. Urgensi penyertaan modal pada PT BPR Cipatujah Jabar adalah dalam rangka Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya menjadi pemegang saham pengendali (PSP);
  4. Penyertaan modal pada PD BPR Artha Galunggung, PD BPR Artha Sukapura dan PT LKM Pancatengah akan dibuat Perda tersendiri.

Komentar