oleh

Catatan Strategis dan Rekomendasi Pansus IV DPRD terhadap LKPJ Bupati Tasikmalaya

KABARPARLEMEN.ID—Enam SKPD menjadi objek pendalaman Pansus IV, berkaitan dengan LKPJ Bupati Tasikmalaya tahun anggaran 2019. Hasilnya disampaikan pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (30/4/2020).

Keenam SKPD yang dimaksud adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan; Dinas Kesehatan dan Pengendalian Penduduk; Rumah Sakit Umum Daerah Singaparna Medika Citrautama; Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga; serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

Terdapat empat poin catatan strategis Pansus IV yang ditujukan terhadap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Antara lain:

Pertama, pemerintah belum mempunyai grand design yang jelas terkait penyelenggaraan kewenangan urusan pendidikan dasar: ke mana arah kebijakan peningkatan mutunya, bagaimana mapping penyelesaian masalah-masalah yang dihadapi, serta penyesuaian proporsi anggaran dalam pemenuhan standar pelayanan minimum di jenjang satuan pendidikan (PAUD, SD dan SMP). Buktinya, capaian target indek kepuasan masyarakat hanya terealisasi 78%, dari target 85%. Bahkan masih lebih rendah dari capaian tahun 2018, yang terealisasi 78,39%.

Kedua, kondisi yang sangat memprihatinkan dunia pendidikan Kabupaten Tasikmalaya adalah krisis guru, tenaga kependidikan, dan kepala sekolah di semua jenjang satuan pendidikan. Tingkat kompetensi keahliannya juga banyak yang tidak linier secara akademik. Begitupun tingkat penghasilan dan kesejahteraannya; masih jauh di bawah UMK/UMR.

Karena itu pemerintah perlu membuat skenario yang terarah dan terukur untuk menutupi kekuarangan jumlah kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan. Berikan pengakuan legitimasinya melalui PNS atau P3K, serta fasilitasi peningkatan kompetensinya. Lakukan pemerataan penugasan di semua jenjang satuan pendidikan.

Ketiga, perencanaan dan evaluasi prioritas pemenuhan sarana prasarana masih lemah di satuan pendidikan. Penyebabnya input data oleh operator melalui dapodik tidak disertai penilai standarisasi teknik, sehingga data yang dihasilkan tidak akurat sesuai sasaran kebutuhannya. Juga karena masih ada program berbasis projek (artificial), bukan berbasis kebutuhan satuan pendidikan, terutama bantuan pusat dan bantuan provinsi. Karena itu pemerintah harus melakukan penyesuaian proporsi anggaran berdasarkan prioritas kebutuhan bagi pembangunan pendidikan.

Keempat, koordinasi UPT Pendidikan Wilayah dan Bidang Budaya masih kelihatan parsial, antara penyelanggaraan pendidikan dengan urusan pendidikan, baik formal maupun non formal. Ini bukti lemahnya tata kelola manajemen. Maka Dinas Pendidikan dan Kebudayaan harus segera melakukan konsolidasi organisasi.

Sebanyak empat poin catatan strategis juga ditujukan Pansus IV kepada Dinas Kesehatan dan Pengendalian Penduduk. Antara lain:

Pertama, pemerintahan belum melaporkan dan mempublikasikan pencapaian APIP, SAKIP, dan Indek Kepuasan Masyarakat (IKM) pelayanan kesehatan. Laporan tersebut penting sebagai tolak ukur tata kelola manajeman. Di samping itu, juga perlu optimalisasi sistem perencanaan program. Artinya ada ketidaksesuaian antara perencanaan program kegiatan dengan realiasasinya. Karenan itu pemerintah perlu mempunyai framing yang jelas, terarah, dan sistematis mengenai pemenuhan pusat pelayanan kesehatan; mulai dari penyediaan rumah sakit tipe D, Puskesmas DTP, hingga Puskesmas Non DTP berdasarkan jumlah rasio penduduk.

Kedua, pemerintah perlu membangun pola koordinasi, monitoring, dan supervisi pada tata kelola UPT Puskesmas BLUD dan Non BLUD. Manfaatnya untuk meningkatkan kinerja serta mengoptimalkan program kegiatan, sehingga kapitasi dan penggunaan obat di Puskesmas dapat berjalan sesuai ketentuan.

Ketiga, masih ada kekurangan dalam pemenuhan kebutuhan dokter dan tenaga medis, tidak sebanding dengan rasio jumlah penduduk. Maka pemerintah perlu melakukan rekruitmen dokter dan tenaga medis. Prioritaskan penempatannya di Puskesmas-Puskesmas yang rasio penduduknya lebih banyak.

Keempat, layanan kesehatan masyarakat dan pengendalian penduduk belum terfokus pada isu-isu strategis. Misalnya Angka Kematian Bayi (AKB), Angka Kelangsungan Hidup (AKH), Angka Kematian Ibu (AKI), Pelayanan Ibu Hamil dan Bersalin, Stunting, HIV, hingga ODGJ. Untuk itu, pemerintah dapat mengalokasikan anggaran yang proporsional untuk kegiatan- kegiatan strategis tersebut.

Rumah Sakit Umum Daerah Singaparna Medika Citrautama (RSUD SMC) kebagian tiga poin catatan strategis dari Pansus IV, yaitu:

Pertama, mengapresiasi positif pembenahan yang dilakukan RSUD SMC. Buktinya pencapaian IKM mencapai 89.30%, mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya, 74%. Level indikator capaian APIP dan SAKIP juga mengalami kenaikan. Itu cerminan dari peningkatan kualitas manajemen tata kelola RSUD SMC.

Kedua, tata kelola penggunaan anggaran, baik dari APBN, BANPROV, APBD, maupun BLUD; sebaiknya lebih efektif dan efisien. Sebab terdapat kelebihan realisasi BLUD dari pagu belanja—meskipun itu diperbolehkan karena ada belanja yang tidak dapat dihindari. Di samping itu, penyerapan kegiatan sarana-prasarana pengadaan genset hanya 42,17%. Artinya, perlu pembenahan sistem perencanaan dan tata kelola BLUD. Jangan sampai di satu sisi ada kegiatan yang tidak terserap, di sisi lain ada kegiatan dengan opsi melakukan pinjaman ke bank dan pihak ketiga.

Ketiga, perlu peningkatan pelayanan terhadap pasien, tanpa melihat status perawatan pasien (service excellence) dan kelas perawatan pasien. Salah satu caranya dengan menambah sarana ruang rawat inap kelas III, penambahan tenaga dokter spesialis, serta peningkatan alat-alat kesehatan.

Adapun untuk Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; mendapat tiga poin catatan strategis dari Pansus IV. Rinciannya:

Pertama, pastikan validitas data sosial yang dapat dipertanggungjawabkan. Dalam hal ini pemerintah perlu mengevaluasi dan merevitalisasi seluruh data penyelenggaraan pemerintah, antara lain dapat dibuat dalam sistem data base yang terintegrasi dan terus update. Langkah tersebut untuk meminimalisasi kesalahan validasi data dan mengoptimalkan kinerja mengentaskan kemiskinan dan masalah sosial lainnya.

Kedua, optimalkan potensi-potensi desa supaya masyarakatnya lebih berdaya. Contohnya melalui BUMDes dan penguatan lembaga desa lainnya. Untuk itu, pemerintah perlu melakukan pendampingan program sosial dan pemberdayaan yang berorientasi kepada masyarakat. Targetnya masyarakat bisa mandiri, tanpa terus menerus berharap bantuan pemerintah. Desa juga mandiri karena bisa meningkatkan pendapatannya, sehingga tidak ketergantungan pada bantuan pemerintah daerah.

Ketiga, pemerintah belum sepenuhnya mengoptimalkan program yang berkaitan langsung dengan urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Pemerintah harus lebih serius dengan memberikan proporsional antara beban kegiatan urusan tersebut dengan anggaran yang tersedia dalam APBD.

Tiga poin catatan strategis juga bagi Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga. Pansus IV antara lain menyampaikan:

Pertama, pemerintah belum memiliki pola pengembangan (grand design) pariwisata yang jelas terhadap potensi wisata yang ada di Kabupaten Tasikmalaya. Manajemen tata kelola tempat wisata juga masih lemah. Promosi potensi kepariwisataan masih kurang optimal, bahkan terkesan asal-asalan. Pemerintah segera ealisasikan regulasi tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan.

Kedua, koordinasi, inventarisasi, pembinaan, serta pemberdaya organisasi kepemudaan belum kelihatan nyata di lapangan. Maka pemerintah perlu meningkatkan peran aktif kepemudaan.

Ketiga, proses pembangunan sarana olahraga stadion sepak bola di Mangunreja belum menunjukan progres penyelesaian. Karena itu pemerintah harus mengoptimalkan pembangunan sarana prasarana tersebut secara bertahap, sesuai prioritas penggunaannya, agar segera bermanfaat bagi pengembangan pembinaan olahraga.

Terakhir, dua poin catatan strategis Pansus IV untuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Antara lain:

Pertama, sistem penganggaran penanggulangan bencana dan rehabilitasi pasca bencana masih bersifat lintas sektoral. Bertentangan dengan PP Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana. Karena itu pemerintah perlu merevisi regulasi Perda Nomor 15 Tahun 2011, terutama mengenai kejelasan tentang penganggaran Penanggulangan Bencana, agar sesuai dengan PP Nomor 22 tahun 2008.

Kedua, pemerintah perlu melakukan mapping daerah rawan bencana secara tepat. Langkah tersebut penting dalam melakukan pencegahan, penanganan dan rehabilitasi daerah yang terdampak bencana. Teknisnya, pemerintah perlu memprioritaskan manajemen infrastruktur serta sarana dan prasarana pemulihan, sesuai dengan Permendagri Nomor 101 Tahun 2018.

Komentar