KABARPARLEMEN.ID – Perda Kabupaten Tasikmalaya tentang RTRW hampir rampung. Atas dasar itulah DPRD mendorong Pemkab Tasikmalaya supaya menyesuaikan pembangunan dengan RTRW sesuai regulasi yang baru.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Pansus yang membahas Ranperda tentang RTRW 2023-2043, Aef Syaripudin. Hal itu sangat penting mengingat pembangunan terus bergerak maju, seiring dengan dinamika yang ada.
“Perda tentang RTRW Kabupaten Tasikmalaya tahun 2012 memang butuh revisi, agar sesuai dengan kondisi saat ini. Terutama mengingat perkembangan wilayah dan juga dengan adanya pembentukan DOB Kabupaten Tasikmalaya Selatan yang memerlukan penyesuaian dalam RTRW,” terang Aef, Senin (25/9/2023)
Beberapa perkembangan wilayah yang Aef maksud adalah Kabupaten Tasikmalaya menghadapi proyek pembangunan yang sangat besar. Di antaranya trase tol Gedebage-Tasikmalaya-Cilacap (Getaci).
Pansus sendiri, kata Aef, saat ini sedang melakukan berbagai kajian dan pembahasan. Khususnya dalam menyesuaikan regulasi dengan ketentuan Pemerintah Pusat dan RTRW Provinsi Jawa Barat.
“Proses pembahasannya masih berlangsung panjang. Kami telah melakukan serangkaian diskusi dan berkoordinasi dengan pemerintah pusat. Semua masukan sedang kami teliti dengan seksama,” tambah Aef.
Mengingat pentingnya penataan RTRW dengan tepat, Aef mengaku pihaknya tidak mau terburu-buru dalam membahas Perda tentang RTRW. Karena tidak berharap kondisi Kabupaten Tasikmalaya jauh dari ideal dalam puluhan tahun ke depan.
“Kami berbicara tentang masa depan Kabupaten Tasikmalaya dua puluh tahun ke depan. Kami memiliki tanggung jawab moral untuk memikirkan nasib anak cucu kami, sehingga kami ingin memastikan bahwa lahan-lahan potensial tidak hilang karena perubahan fungsi yang tidak terencana saat ini,” Aef menandaskan.
Komentar