oleh

Doni M. Hamdani, Selalu Mendorong Konstituen Berwirausaha

KABARPARLEMEN.ID – Menjadi anggota DPRD bukan berarti memiliki kemampuan untuk mengatasi semua hal. Masing-masing tetap memiliki spesialisasi, sesuai bidang yang pernah digeluti. Begitu juga dengan Doni M. Hamdani.

Doni M. Hamdani adalah politikus PPP. Kini ia duduk di DPRD Kabupaten Tasikmalaya dari Dapil 3, anggota Komisi I.

Pria berusia 47 tahun itu sehari-hari berprofesi sebagai wirausaha di Pasar Ciawi. Proses politik kemudian menghantarkannya ke parlemen.

Setiap politikus tentu memiliki konstituen. Karena itu, ia selalu mendorong kepada masyarakat Kabupaten Tasikmalaya untuk bangkit melalui sektor usaha.

“Saya setiap kali turun ke lapangan, rata-rata melakukan dorongan untuk bagaimana membuka usaha yang baru. Bagi yang sudah berwirausaha bagaimana mengembangkannya. Saya yakin dengan usaha, ekonomi akan tumbuh dengan sendirinya,” ujar Doni.

Doni tidak memungkiri bahwa dorongan yang ia lakukan memang sesuai dengan kapasitasnya. Latar belakangnya adalah pengusaha. Ia membahasakan dirinya sebagai “orang pasar”.

“Kalau orang pasar itu pasti jiwanya usaha. Praktis saya mendorong masyarakat bagaimana caranya mengembangkan ekonomi,” kata Doni.

Tetapi menjadi pengusaha memang tidak mudah. Soal modal, tidak selamanya soal uang. Menurut Doni, modal paling besar adalah kemauan atau tekad yang kuat. Selanjutnya, kejujuran.

“Kalau punya modal tekad, kemauan yang kuat dan kejujuran; insya Alloh kita sukses. Karena manusia itu wajibnya ikhtiar. Soal hasil, tentu Allah yang menentukan. Tapi Allah juga pasti melihat sejauh mana usaha kita,” tekan Doni.

Regulasi Memudahkan Usaha

Sebagai anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Doni menyadari betul bahwa tugasnya juga memikirkan hal yang lebih luas. Dalam kata lain soal kemajuan Kabupaten Tasikmalaya sebagai sebuah daerah otonom.

Karena itu, pria bergelar Sarjana Ekonomi itu turut aktif dalam memperjuangkan dasar hukum yang akan menaungi kemajuan ekonomi daerah. Bersama Komisi I, ia terlibat dalam penyusunan Perda tentang Kemudahan Berinvestasi.

Selain itu juga perlu membenahi peran aparatur sipil negara. Seiring dengan program Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya yang sedang melaksanakan assessment pejabat Eselon II.

Hal tersebut berkaitan erat juga dengan pemberlakuan Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) yang baru. Sehingga menurutnya, pemerintah harus mempersiapkan infrastruktur atau sumber daya manusia yang kompeten untuk mengisi SOTK yang baru tersebut.

“Paling tidak pemerintah, khususnya Bupati dan Wakil Bupati, sudah mempersiapkan ASN yang akan menduduki dinas di SOTK baru itu. Apalagi pejabat Eselon II kita masih kurang,” kata pria kelahiran Tasikmalaya pada 15 Mei 1977 tersebut.

Pelayanan kepada masyarakat juga harus optimal. Baik dalam hal perizinan, administrasi kependudukan dan lain sebagainya.

“Pelayanan ini nomor satu, dan itu harus dilaksanakan oleh setiap dinas,” Doni menegaskan.

Komentar