oleh

DPRD Dorong Kabupaten Tasik Miliki Perbup tentang Kawasan Tanpa Rokok

KABARPARLEMEN.ID—Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Apip Ifan Permadi memenuhi disposisi Ketua DPRD untuk menerima audiensi Not Tobacco Community (NTC), Rabu (9/6/2021). NTC sendiri berkedudukan di Bogor.

Tiga orang perwakilan NTC yang datang. Antara lain Bambang Priono selaku ketua, Dini selaku bendahara, dan seorang staf monitoring dan evaluasi. Mereka didampingi oleh Mahasiswa Ilmu Kesehatan Universitas Siliwangi (Unsil) Tasikmalaya.

“Sebenarnya kita berangkat dari pengendalian tembakau. Pemerintah Pusat menginginkan penurunan prevalensi merokok pada anak menjadi 8%, yang sebelumnya naik tahun 2019 itu 9,2,”ujar Bambang.

Bagi NTC, lanjut Bambang, salah satu ikhtiar menurunkan prevalensi merokok pada anak adalah adanya peraturan daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok. Di Jawa Barat sendiri, dari 27 kota/kabupaten tinggal Kabupaten Tasikmalaya yang belum memiliki aturan; baik peraturan bupati (Perbup) maupun Peda.

“Selama ini kami mendampingi sebanyak enam kota/kabupaten (untuk menciptakan aturan kawasan tanpa asap rokok, Red.), lima berhasil satu belum, Kabupaten Tasikmalaya. Makanya, ini PR bagi kami,” lanjutnya.

Yang membuat NTC prihatin, bahkan setelah berkali-kali berdiskusi dengan mahasiswa Unsil, ternyata masih banyak iklan rokok di dekat-dekat sekolah; baik iklan berupa video maupun spanduk. Bagi NTC, fakta tersebut mengandung pertentangan antara pemerintah dengan industri rokok.

Menyimak paparan NTC, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya Apip Ifan Permadi mengaku baru tahu kalau NTC sudah melakukan pendampingan peraturan kawasan tanpa asap rokok di Kabupaten Tasikmalaya sejak satu tahun lalu.

“Ternyata mereka sudah berkomunikasi dengan Bappeda, Dinkes, Dinas LH, dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Tasikmalaya. Rancangan Perbup-nya juga sudah mereka buatkan,” terang Apip.

Untuk konteks Kabupaten Tasikmalaya, lanjut Apip, pembentukan peraturan kawasan tanpa asap rokok memang terhalang oleh Pilkada. Karena sejak enam bulan sebelum pencalonan, Bupati Tasikmalaya tidak boleh menandatangani Peraturan Bupati (Perbup).

Mengingat Kabupaten Tasikmalaya sudah memiliki bupati dan wakil bupati definitif, menurut sudah Apip tiba waktunya untuk menindaklanjuti pernerbitan peraturan dimaksud. Paling tidak dalam bentuk Perbup.

“Langsung saya komunikasikan dengan Kabag Hukum Setda. Katanya, sekarang akan cepat ditelusuri kembali. Intinya, tahun ini (2021) kami dorong kita sudah memiliki Perbup,” lanjutnya.

Apip menekankan bahwa Perbup tersebut bukan berarti larangan bagi masyarakat untuk merokok. Hanya pemisahan kawasannya saja. Jadi, dalam bahasa Apip, Perbup tentang Kawasan Tanpa Rokok bukan sesuatu yang menyeramkan.

Sementara untuk membentuk Perda tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok, Apip tidak bisa menjanjikan terwujud tahun 2021. Sekalipun memaksakan diri, tetap akan sangat berat. Karena DPRD sendiri tengah menghadapi 14 Ranperda, yang hingga Juni belum satu pun yang tersahkan.

“Kalau untuk Perda nanti kami dorong ke AKD terkait. Karena baru saja kita mengesahkan Propemperda perubahan. Jadi, akan berat. Kalau Perbup, insya Allah kita akan punya tahun ini,” Apip menandaskan.

Komentar