KABARPARLEMEN.ID–Dua naskah akademik rancangan peraturah daerah (Raperda) dibahas di ruang paripurna gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (16/9/2020). Dua Raperda yang dimaksud adalah Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan dan Kepemudaan.Pembahasannya sendiri dalam bentuk focus group discussion (FGD), di mana yang terlibat antara lain DPRD, kesekretariatan dewan, akademisi dari Universitas Siliwangi (Unsil), dan KONI serta organisasi yang bernaung di bawahnya.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Cecep Nur Yakin mengatakan, bahwa penyusunan Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan dan Kepemudaan sangat positif. Pasalnya, Kabupaten Tasikmalaya sendiri belum mempunyai kedua Perda itu.
“Jadi, dengan FGD ini ada masukan-masukan. Kita memang ingin mengakomodir sumbangan pemikiran, gagasa, dan masukan dari berbagai pihak. Yang mereka rasakan kan pasti akan diungkapkan,” terang Cecep.
Adapun Bapemperda menargetkan Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan dan Kepemudaan bisa rampung menjadi Perda pada tahun ini. Karena kedua Perda tersebut sangat diperlukan. Apalagi daerah-daerah lain sudah mempunyai Perda serupa.
Terkait kemungkinan terbitnya Perda Penyelenggaraan Keolahragaan, Ketua Umum KONI Kabupaten Tasikmalaya, Saeful Hidayat sangat mengapresiasinya. Katanya, dengan adanya Perda Penyelenggaraan Keolahragaan, KONI sebagai penyelenggara mempunyai legalitas dan payung hukum resmi.
“Artinya dengan Perda ini, pembinaan bibit atlet olahraga berprestasi akan lebih terorganisir, terbina dengan baik termasuk pengembangan cabang olah raga dan perhatian anggaran dari pemerintah daerah akan lebih diperhatikan. Kami berharap tahun ini Perda itu bisa rampung dan disahkan oleh DPRD,” ujar Saeful.
Komentar