oleh

DPRD Kabupaten Tasikmalaya Terima Berkas Calon PAW Anggota

KABARPARLEMEN.ID – DPRD Kabupaten Tasikmalaya menerima berkas calon PAW anggota dari KPU, Jumat (5/5/2023) siang. Serah-terima berkas tersebut berlangsung di ruang Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Asep Sopari Al Ayubi.

Selepas menerima berkas atas nama Fahmi Muzaki yang akan menggantikan Asep Hussein karena meninggal dunia beberapa waktu lalu, Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Asep Sopari Al Ayubi mengucapkan terima kasih kepada jajaran komisioner KPU dan seluruh perangkatnya. Lantaran sudah bekerja dengan cepat sesuai dengan prosedur dan waktu yang sudah ditentukan.

“Hari ini kami menerima berkas itu untuk berproses lebih lanjut. Kami akan mengecek semua persyaratan tersebut. Amanat saya, pengajuan ke Gubernur Jabar itu supaya betul-betul lengkap dan benar. Karena kalau ada yang kurang atau salah akan memperlambat proses, karena harus bolak-balik. Jadi maunya saya itu sekali kerja, selesai,” ujar Asep Sopari.

Sebagai Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Asep Sopari mengaku sangan mendukung proses PAW tersebut. Karena langkah tersebut mencerminkan demokrasi; bahwa semua hak konstitusi melekat pada setiap individu warga masyarakat.

“Makanya, kalau memang ada haknya, kami harus berikan. Di DPRD juga semakin lengkap kan akan semakin menambah kekuatannya. Dengan ada yang baru ini kami harapkan datang pemikiran baru yang lebih segar, inovatif dan progresif,” harap Asep Sopari.

Jika sampai pada waktunya pelantikan, Fahmi Muzaki akan menjabar sebagai anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya untuk masa sisa jabatan hingga September 2024.

Kinerja KPU

Di pihak lain, Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Zamzam Zamaludin memastikan bahwa Fahmi Muzaki memenuhi syarat sebagai calon PAW anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya. Itu berdasarkan hasil verifikasi sejak pihaknya menerima surat permohonan dari DPRD Kabupaten Tasikmalaya.

“Terkait prosedurnya, Partai Golkar mengajukan permohonan PAW anggota ke DPRD. DPRD kemudian mengajukan permohonan calon PAW anggota ke KPU. Kemudian kami melakukan verifikasi dan mengklarifikasi atas pengajuan dari DPRD tersebut, dengan waktu yang diberi selama lima hari kerja,” ujar Zamzam.

Hasil dari verifikasi data tersebut menunjukkan bahwa dari perolehan suara, Fahmi Muzaki memang menjadi urutan kedua setelah Asep Hussein pada Pileg 2019 lalu.

“Selain perolehan suaranya berada pada urutan kedua, saudara Fahmi Muzaki juga memang masih memenuhi syarat untuk menjadi calon PAW tersebut,” Zamzam menandaskan.

Komentar