oleh

DPRD Sahkan Perda tentang Perumda Air Minum Tirta Sukapura

KABARPARLEMEN.ID–Setelah Pansus melakukan pembahasan berkali-kali, Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Sukapura akhirnya ditetapkan menjadi Perda. Landasan hukum bagi perubahan status hukum PDAM Tirta Sukapura tersebut ditetapkan melalui rapat paripurna, Senin (20/9/2021).

Ketua Pansus Ranperda tentang Perumda Air Minum Tirta Sukapura, Yayat Hidayat mengatakan bahwa Perda tersebut memang sudah menjadi amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 tahun 2017. Di mana BUMD mesti berupa Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dan Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).

“Secara substansial memang tidak banyak perubahan dari PDAM, hanya status hukumnya. Paling yang berubah itu seperti jumlah direksi dan dewan pengawas dari tiga orang menjadi satu orang. Itu juga demi efesiensi dan optimalisasi kinerja,” terang Yayat.

Atas penetapan Perda tentang Perumda Air Minum Tirta Sukapura tersebut, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya sangat berterima kasih. Wakil Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin mengemukakan bahwa kenyataan tersebut merupakan bagian integral dari sejarah panjang.

“Ini juga merupakan kepatuhan kita semua atas ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada, serta bentuk ikhtiar memperbaiki performa dan kinerja Perumda Air Minum Tirta Sukapura. Intinya untuk memberi kemanfaatan sebesar-besarnya bagi masyarakat di wilayah Kabupaten dan Kota Tasikmalaya,” ujar Cecep.

Perda tentang Perumda Air Minum Tirta Sukapura sendiri terdiri atas 14 bab dan 55 pasal.

Komentar