oleh

DPRD Setujui Hibah Tanah Pemkab Tasik ke Polda Jawa Barat

KABARPARLEMEN.ID–DPRD Kabupaten Tasikmalaya menyetujui hibah tanah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmaya kepada Polda Jawa Barat. Persetujuan melalui rapat paripurna Jumat (16/4/2021).

Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Asep Sopari Al Ayubi berharap hibah tanah yang diperuntukkan kesatuan Brimob wilayah Priangan Timur tersebut dapat bermanfaat bagi pihak kepolisian.

“Tentunya mudah-mudahan menjadi fasilitas bagi kesatuan Brimob sendiri dan dapat melindungi, melayani, dan mengayomi seluruh masyarakat,” ujar Asep.

Sejauh ini hibah tersebut baru berupa lahan kosong. Tetapi ke depan, lanjut Asep, Pemkab dan DPRD dapat meninjau kembali untuk pembangunannya. Karena setiap sesi ada tahapannya sendiri.

“Ini kan untuk fasilitas Brimob wilayah Priangan Timur. Jadi bisa juga dibantu oleh daerah otonom lain. Seperti Kota Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Banjar, dan Pangandaran,” lanjutnya.

Pemkab Tasikmalaya menjadi pihak pertama yang berkontribusi kepada Polda Provinsi Jawa Barat, menurut Asep karena kebetulan tanah yang dimohon oleh Polda Jawa Barat secara administratif berada di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.

Berdasarkan keterangan Plh Bupati Tasikmalaya, Mohamad Zen, sejatinya Pemkab sudah menghibahkan tanah kepada Polda Provinsi Jawa Barat per 30 Desember 2020. Tepatnya melalui Surat Keputusan Bupati Nomor 030/2415/BPKPD/2020.

Karena hibah dalam bentuk tanah dengan jumlah sangat besar, sesuai ketentuan, hibah mesti atas persetujuan DPRD. DPRD sendiri baru memiliki kesempatan untuk menyetujuinya.

“Akhirnya kami ucapkan terima kasih atas persetujuan DPRD Kabupaten Tasikmalaya. Sehingga kami benar-benar telah menghibahkan tanah yang dimohonkan oleh Polda Jawa Barat,” ujar Zen.

Komentar