KAPOL.ID—Forum Masyarakat Penyelamat Demokrasi (FMPD) melakukan audiensi ke DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (19/1/2021). Empat komisioner Bawaslu hadir, sementara tidak satu pun dari KPU.
Ketidak hadiran KPU atas alasan memenuhi undangan kegiatan dari KPU Provinsi Jawa Barat, 18-19 Januari 2021 yang bertempat di Cianjur. KPU sudah berkirim surat ke DPRD.
Sementara dari pihak DPRD, hadir dua orang pimpinan (Asep Sopari Al Ayubi dan Ami Fahmi) serta perwakilan dari Komisi III.
FMPD menyoal hasil tindak lanjut KPU terkait dugaan pelanggaran administrasi oleh pasangan Ade Sugianto-Cecep Nurul Takin. Bagi mereka, keputusan KPU cacat dan batal demi hukum.
Di samping itu, FMPD juga menyoroti penggunaan sejumlah anggaran. Antara lain dana penyelenggaraan Pilkada oleh KPU dan Bawaslu, serta penggunaan dana Covid-19 oleh Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.
Sehingga, FMPD mempertanyakan fungsi pengawasan DPRD. Bahkan, mempertanyakan juga akan kemungkinan DPRD menggunakan hak interpelasi.
Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Asep Sopari Al Ayubi menyambut baik kedatangan FMPD. Baginya, sudah sepatutnya DPRD memfasilitasi masyarakat.
“Kami sebagai lembaga aspirasi, siapa pun yang menginginkan untuk menyampaikan aspirasinya tentu kami terima. Kalaupun dalam hal hasil diskusi, tentunya kita kembalikan kepada norma-norma yang berlaku di Indonesia,” terang Asep.
Lebih lanjut Asep menyampaikan kepada FMPD bahwa fungsi pengawasan DPRD terkait dana penyelenggaraan Pilkada hanya pada tahap perencanaan. Setelah itu bukan ranah pengawasannya.
“Pada saat KPU dan Bawaslu mengajukan bantuan hibah negara, kami ikut terlibat, karena itu masih ranah kami. Selanjutnya, soal penggunaan anggaran, itu kewenangan audit internal,” lanjutnya.
Sementara terkait hak interpelasi, pada prinsipnya DPRD dapat menggunakannya. Tetapi ada sejumlah mekanisme yang mesti ditempuh. Salah satunya harus atas kesepakatan fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Tasikmalaya.
Komentar