KABARPARLEMEN.ID–Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Tasikmalaya ditetapkan dalam rapat paripurna, Senin (8/3/2021). Pokir itu sendiri lahir berdasarkan hasil proses cukup panjang.
Deni Daelani, juru bicara Badang Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Tasikmalaya yang membacakan catatan Banggar antara lain mengemukakan bahwa penjaringan aspirasi masyarakat dilakukan antara lain melalui kegiatan reses.
Hasil reses itu kemudian dibawa dalam rapat Banggar. Deni mengemukakan bahwa Banggar sendiri menyelenggarakan rapat sebanyak tiga kali, di mana hasilnya menjadi Pokir yang disahkan pada paripurna.
“Banggar menggelar rapat pada tanggal 2, 3, dan 8 Maret 2021. Alhamdulillah perosesnya cukup lancar, sehingga Pokir ini dapat ditetapkan dan diserahkan kepada pemerintah daerah,” ujar Deni.
Pada penghujung paripurna itu pula dilakukan penandatanganan berita acara penetapan Pokir DPRD Kabupaten Tasikmalaya tahun 2021.
Pokir diserahkan oleh Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Asep Sopari Al Ayubi; diterima oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tasikmalaya, Mohamad Zen.
Komentar