CIAMIS — Upaya mendekatkan akses keadilan kepada masyarakat mulai diperkuat melalui peluncuran Rumah dan Klinik Advokasi Hukum oleh DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Ciamis. Peresmian yang berlangsung di Kantor DPD PKS Ciamis, Minggu (11/10/2026), dan dihadiri Anggota komisi VIII DPR RI Fraksi PKS, Dr. KH. Surahman Hidayat, MA.
Dikesempatan itu, Dr. Surahman Hidayat, MA, menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat merupakan bagian penting dari tanggung jawab dalam menjalankan amanah. Menurutnya, pelayanan tidak cukup hanya diwujudkan melalui program dan kegiatan, tetapi harus memberikan manfaat nyata yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Pelayanan hukum menjadi aspek penting karena setiap warga negara berpotensi menghadapi persoalan hukum dalam kehidupan sehari-hari. Masyarakat membutuhkan akses terhadap informasi yang benar, pemahaman mengenai hak dan kewajibannya, serta pendampingan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Dr. Surahman.
Ia menekankan, keberadaan layanan advokasi diharapkan dapat membantu masyarakat memahami persoalan hukum yang dihadapi sekaligus mengetahui langkah penyelesaian yang tepat sesuai aturan.
Dari Sengketa Tanah hingga Persoalan Keluarga
Persoalan hukum dapat muncul dalam berbagai aspek kehidupan, mulai dari sengketa pertanahan, masalah keluarga, hubungan kerja, utang-piutang, sengketa perdata, hingga persoalan pelayanan publik. Namun, tidak semua warga memahami prosedur hukum maupun pilihan penyelesaian yang tersedia.
Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pentingnya menghadirkan layanan konsultasi dan pendampingan hukum yang lebih dekat dengan masyarakat.
“Melalui Rumah dan Klinik Advokasi Hukum, warga diharapkan dapat memperoleh arahan sejak awal ketika menghadapi persoalan. Penyelesaian masalah juga diharapkan dapat mengedepankan mediasi dan negosiasi apabila memungkinkan, tanpa mengesampingkan proses peradilan jika memang diperlukan” tandas Dr. Surahman.
Pewarta: Maman Nurjaman, S.M.








Komentar