KABARPARLEMEN.ID–Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 menggelar aksi terkait penolakan terhadap RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Rabu (18/3/2020), di kompleks perkantoran pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.
Terkait rencana aksi tersebut memang sudah disampaikan sepekan sebelumnya. Tepatnya pada Kamis (12/3/2020). Waktu itu, Ketua DPC SBSI 1992 Priangan Timur Deni Hendra Komara, beserta puluhan buruh; melakukan audiensi terhadap bupati dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tasikmalaya.
Karena bupati sedang berhalangan, waktu itu SBSI 1992 diterima oleh Asisten Daerah (Asda) II, Heri Bimantoro–beserta beberapa SKPD. Atas dasar itulah SBSI 1992 sampai menggelar aksi.
Kali ini, Bupati Ade Sugianto memiliki waktu untuk menemui ratusan demonstran dari SBSI 1992. Pada kesempatan ini, dua pimpinan DPRD Kabupaten Tasikmalaya juga sempat hadir, yaitu H. Cecep Nurul Yakin dan Drs. Erry Purwanto.
Sepanjang aksi, suasana berjalan kondusif. Bahkan, tanpa sikap canggung, bupati dan Pimpinan DPRD sempat berfoto bersama dengan para demonstran. Dalam nuansa kekeluargaan.
Di hadapan pimpinan DPRD, para buruh langsung mendapatkan jawaban terkait sikap Bupati Tasikmalaya terhadap RUU Omnibus Law Cipta Kerja 2020. Sikapnya positif. Buktinya, Bupati Ade Sugianto mengaku kalau pihaknya sudah mengirim surat resmi kepada Presiden Republik Indonesia.
Surat yang dimasud adalah ber-Nomor: P/435/560/Diskokubmnaker/2020; Sifat: Penting; Perihal: Peninjauan RUU Cipta Kerja 2020. Surat tersebut juga melampirkan semua pasal-pasal yang diusulkan serta dikeluhkan oleh SBSI 1992.
“Dimulai dari hubunga kerja antara pengusaha dengan buruh, meminta keadilan yang tidak sepihak. Kedua, tentang pengupahan, tentang gaji yang harus melibatkan buruh, dalam hal ini serikat buruh, untuk menetapkan hal tersebut,” Bupati Ade Sugianto memaparkan.
Di samping kedua poin tersebut, melalui surat yang sama bupati memasukkan usulan terkait hubungan buruh dengan pengusaha yang berkeadilan; serta keadilan bagi buruh sehingga tidak diperlakukan sewenang-wenang, misalnya diberhentikan begitu saja.
“Jika terjadi permasalahan di antara pengusaha dan buruh, maka minta dilibatkan, dan harus terlibat adalah pengadilan hubungan industrial. Sehingga keadilan terhadap buruh dapat ditegakkan semerata-meratanya dan seadil-adilnya,” tambahnya.
Tidak ketinggalan juga, bahwa Bupati Ade Sugianto, melalui suratnya, memohon supaya ada perhatian terhadap buruh perempuan. Supaya hak-haknya terpenuhi, seperti cuti haid, melahirkan dan menikah.
Komentar