KABARPARLEMEN.ID—Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya memutuskan mencabut kembali empat rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang sudah masuk DPRD. Perubahan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) pun dilakukan, melalui rapat paripurna, Selasa (22/12/2020).
Empat Ranperda yang dimaksuda adalah: Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tasikmalaya, Ranperda tentang Perubahan atas Perda No. 2 tahun 2011 tentang Pajak, dan Ranperda tentang Izin Penyelenggaraan Reklame.
Atas sikap eksekutif tersebut, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Cecep Nuryakin melayangkan saran agar ke depan pemerintah daerah melakukan perencanaan lebih maksimal dan matang. Agar kejadian serupa tidak terulang di tahun mendatang.
“Karena Bapemperda selama satu tahun ke belakang sudah menjalin komunikasi yang sangat intens dengan setiap SKPD, tahapan demi tahapan kita lalui, dan ternyata ujungnya tidak memungkinkan untuk dibahas kembali,” ujar Cecep.
Seiring dengan perubahan itu pula, Cecep menginformasikan bahwa lembaga legislatif mengerjakan sebanyak tujuh Ranperda sebagai program prioritas. Beberapa sudah seselai, sebagian lagi dalam pembahasan dan besar kemungkinan akan disahkan. Antara lain:
- Ranperda tentang Pertanggung Jawaban APBD tahun anggaran 2019;
- Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Tasikmalaya tahun anggaran 2020;
- Ranperda tentang APBD Kabupaten Tasikmalaya tahun anggaran 2021;
- Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tasikmalaya;
- Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 7 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
- Ranperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan;
- Ranperda tentang Penyelenggaraan Kepemudaan.
Komentar