oleh

Fraksi PPP Beri Dua Catatan atas Ranperda tentang Perubahan Perda Penyertaan Modal

KABARPARLEMEN.ID—Tidak berselang lama setelah rapat paripurna Penyampaian Penjelasan Bupati Tasikmalaya tentang Ranperda Perubahan atas Perda No. 9 tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya pada Lembaga Keuangan dan Non Keuangan Milik Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk.; DPRD kembali menggelar rapat paripurna yang baru.

Agenda rapat paripurna yang kedua antara lain tentang Pandangan Umum Fraksi-fraksi atas penjelasan Bupati Tasikmalaya pada rapat paripurna yang pertama, Selasa (16/11/2021) malam.

Pada gilirannya, Fraksi PPP melalui juru bicaranya, Asop Sopiudin menyatakan mendukung upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya tersebut. Fraksi PPP memahami langkah tersebut sebagai upaya untuk meningkatkan pertumbungan perekonomian daerah dan memupuk sumber pendapatan daerah.

PPP juga mendorong supaya pengelolaan BUMD dioptimalkan, agar benar-benar menjadi kekuatan ekonomi yang handal. Sehingga dapat berperan aktif baik dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, maupun sebagai kekuatan perekonomian daerah.

Selanjutnya, Fraksi PPP menyampaikan catatan kepada Bupati Tasikmalaya, antara lain:

  1. Isu strategis yang Fraksi PPP garis bawahi upaya penyertaan modal tersebut untuk menggerakkan roda perekonomian daerah pascapandemi Covid-19. Karena itu Pemda harus memperkuat dan mempertegas komitmen untuk melaksanakan amanat Ranperda apabila sudah disahkan sebagai Perda.
  2. Pemda perlu menghitung dan mengkalkukasi kekuatan APBD per tahun untuk melakukan penyertaan modal baik secara fresh money, laba/deviden, maupun berupa aset yang tidak bergerak atau tanah. Fraksi PPP sendiri mendorong agar kekuatan anggaran yang dialokasikan untuk penyertaan modal tidak mengurangi kualitas pelayanan masyarakat pada sektor yang lain.

Komentar