oleh

Hakim Zaman, Keras Soal Relokasi Pasar dan Alih Fungsi Lahan

KABARPARLEMEN.ID – M. Hakim Zaman dikenal sebagai salah satu anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya yang fokal. Politikus PKB itu seringkali menyuarakan soal relokasi pasar dan mencegah alih fungsi lahan.

Soal relokasi pasar, katanya, itu sebagai amanat dari RPJMD yang harus direalisasikan oleh Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya. Sudah bertahun-tahun perencanaannya dibuat, tetapi realisasinya masih tergolong jauh dari harapan.

Sementara terkait alih fungsi lahan dan pencetakan lahan sawah baru, juga tidak efektif. Yang ada malah menghabiskan anggaran tanpa membuahkan hasil maksimal.

“Cetak sawah baru itu hanya soal serapan anggaran. Ada bantuan anggaran dari pemerintah pusat untuk cetak sawah, kemudian dibuat. Sebulan-dua bulan kemudian, terbengkalai; karena tidak ada pengairan. Saya sudah cek ke lokasi,” ujar Zaman.

Pencetakan sawah baru sendiri sangat luas. Antara lain di Kecamatan Cikalong seluas 2.475 hektare, dan Kecamatan Cipatujah seluas 2.150 hektare.

Atas kenyataan tersebut, Hakim menilai langkah pemerintah tidak efektif. Justru, menurutnya, pemerintah mesti bersikap sesuai dengan Permentan yang mengharuskan melindungi lahan-lahan hijau dan lahan-lahan basah; termasuk sawah produktif.

Hakim tidak memungkiri kalau alih fungsi lahan produktif memang sebuah kenyataan yang tidak akan pernah berhenti. Karena sudah menjadi kebutuhan, seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk.

Tetapi, dengan menegakkan Perda Perlindungan Lahan Pesawahan Pangan Baru (PLP2B), setidaknya pemerintah hadir di tengah masyarakat.

Karena, pada Perda PLP2B antara lain mengatur hak masyarakat, pemilik sawah, serta kewajiban masyarakat yang menjadi pemilik lahan dan sawah. Juga di dalamnya ada hak dan kewajiban pemerintah.

“Makanya, yang mesti kita dorong adalah pemerintah menerapkan Perda PLP2B. Bukan sawah abadi. Siapa coba status kepemilikanya? Tanpa Perda PLP2B kan tidak ada sanki. Masyarakat bisa seenaknya saja, toh sawah milik dia digunakan untuk apapun ya terserah dirinya,” tegas Hakim.

Hal yang ironisnya, tingkat penyusutan lahan produktif di Kabupaten Tasikmalaya cukup tinggi. Pada 2019 saja, seluas 4.023 hektare dari 51.399 hektare telah beralih fungsi.

Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya telah berupaya menanggulangi hal tersebut dengan melakukan pencetakan sawah baru. Seluas antara tiga hingga lima ribu hektar, atas kerjasama dengan TNI.

Tetapi menurut Hakim itu bukan solusi. Karena ia sendiri yang menjadi Ketua Pansus saat penyusunan PLP2B.

“Perda itu kami sahkan pada 2017 atau 2016. Tapi sampai hari ini Pemerintah Daerah tidak konsisten menerapkan Perda itu. Jadi wajar ketika pengalihfungsian tanah atau sawah produktif terus berlangsung,” lanjutnya.

Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu yakin betul, bahwa jika pemerintah menegakkan Perda PLP2B, maka masyarakat tidak akan mudah melakukan alih fungsi sawah. Karena akan bersinggungan dengan hukum.

“Untuk apa mencetak sawah abadi? Toh regulasi dari Kementerian Pertanian juga tidak ada,” tegas Zaman.

Komentar