oleh

Kado Indah Hari Santri 2021, Ranperda Fasilitasi Pondok Pesantren Rampung

KABARPARLEMEN.ID—Sehari menjelang peringatan Hari Santri 2021, Kamis (21/10/2021); Pansus Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren DPRD Kabupaten Tasikmalaya merampungkan pembahasan. Pada pembahasan tersebut, Pansus menyepakati tiga hal krusial yang sebelumnya memang belum selesai.

“Semua fraksi yang tujuh sudah bulat bahwa ini sudah rampung, sudah finalisasi, tinggal disetujui di forum tertinggi yaitu rapat paripurna. Kemudian melakukan fasilitasi ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” terang H. Asop Sopiudin, Ketua Pansus.

Adapun yang disepakati antara lain soal Tim Fasilitasi atau Unit Kerja. Menurut Asop, semua sepakat bahwa Sekretariat Daerah sebagai Ketua Pelaksana; di mana Bupati sebagai Penanggung Jawab dan Wakil Bupati sebagai Pengarah Teknis, dibantu oleh lembaga vertikal (Kementerian Agama).

Tim Fasilitasi sendiri nantinya akan menangani semua urusan berkaitan dengan pondok pesantren, bukan hanya SKPD. Dalam kata lain, Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi pondok pesantren sebagai fungsi dakwah, fungsi pendidikan, dan fungsi pemberdayaan.

Hal krusial selanjutnya, lanjut Asop, adalah dana abadi sebagaimana diamanatkan Perpres No. 82 tahun 2021. Pada pembahasan yang lalu, Pansus dihadapkan pada dua opsi: antara mencantumkan nominal secara langsung atau termasuk pada pendanaan sistem pendidikan nasional sebesar 20% dari APBD Kabupaten Tasikmalaya.

Terkait hal ini, Pansus bersepakat untuk menunggu terbitnya Peraturan Menteri Agama (PMA); yang memang akan mengatur hal tersebut. Pansus hanya mendorong supaya kelak Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) yang selaras dengan PMA.

Asop mengakui bahwa untuk kasus Kabupaten Tasikmalaya berbeda dengan Kabupaten Jombang. Saat Pansus melakukan studi banding ke DPRD Kabupaten Jombang, kata Asop, diketahui bahwa Perda di sana sudah mencantumkan dana abadi tahap pertama sebesar Rp 5 miliar; meskipun masih masuk pada rumpun Ormas.

“Akan tetapi karena Peraturan Menteri Agama akan mengatur itu, akhirnya kita lebih baik menunggu urutan yang lebih atasnya. Di Jombang soal dana abadi ini memang sudah diatur lebih jauh. Bahkan konon konsep Perpres No. 82 itu diawali dari Jombang, hanya tentu berdasarkan kekuatan keuangan daerah,” lanjutnya.

Terakhir, soal kearifan lokal. Asop mengemukakan bahwa karakteristik pondok pesantren memang vareatif. Di antaranya ada yang menggunakan syahadah atau pendidikan diniyah yang tidak melakukan pendidikan formal secara umum, serta tidak melakukan penyataraan dengan pola Paket C, D, dan lainnya.

“Akhirnya di Kabupaten Tasikmalaya dibentuklah Forum Dewan Masyayikh, yaitu untuk mewadahi kearifan lokal atau karakteristik penyelenggara pendidikan pondok pesantren yang memang penjaminan mutunya memiliki kekhasan tersendiri,” tambahnya.

Secara teknis, sama halnya dengan dana abadi, bahwa Forum Dewan Masyayikh akan diatur dalam PMA. Dengan demikian, kesempurnaan redaksional atau materi Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren akan mengacu pada PMA.

Soal poin ketiga ini, Kabupaten Tasikmalaya memilih skema yang berbeda dengan Kabupaten Jombang. Di Jombang, Forum Dewan Masyayikh diatur oleh Perbup, sementara di Kabupaten Tasikmalaya masuk ke dalam Perda.

“Karena Jombang juga akhirnya berpandangan bahwa itu akan direvisi, dinaikkan ke Perda. Keberadaannya memang sangat penting, karena di sana juga ada kultur pesantren internasional yang lebih maju, sehingga pendanaan pun tidak tergantung dari pemerintah. Maka pada Perda kan diatur bisa pihak lain, masyarakat umum atau stakeholders yang lain untuk menyokong kegiatan tersebut,” katanya.

Pada akhirnya, Asop berharap Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren dapat disahkan dalam rapat paripurna terdekat. Bila tidak ada perubahan jadwsal, mungkin Jumat (22/10/2021). Selain itu, pada saat proses fasilitasi dan harmonisasi Perda dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak ada terkoreksi, sehingga mendapatkan nomor register pada 2021.

“Karenanya, masuk tahun 2022 implementasi regulasi Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren ini bisa dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, tentunya bertahap sesuai dengan kerangka RPJMD yang akan dilaksanakan,” Asop menandaskan.

Komentar