oleh

Ketua DPRD Kabupaten Tasik: RTRW Harus Menjamin Pelaksanaan Pembangunan di Lapangan

KABARPARLEMEN.ID – Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Asep Sopari Al Ayubi mengemukakan bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah di Kabupaten Tasikmalaya harus mampu menjamin keberlangsungan pelaksanaan pembangunan di lapangan.

Lebih penting dari itu, kata Asep Sopari, RTRW di Kabupaten Tasikmalaya harus ditujukan untuk pencapaian tujuan pembangunan jangka panjang. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya harus menimbang betul berbagai dinamika yang berkembang belakangan ini.

“Jelas hari ini dinamikanya di Kabupaten Tasikmalaya telah terjadi beberapa perubahan. Itu perlu kita antisipasi dan respons dalam suatu substansi rencana tata ruang,” ujar Asep Sopari, Senin (25/9/2023).

Politikus Partai Gerindra tersebut memaparkan lebih jauh bahwa penyusunan RTRW Kabupaten Tasikmalaya harus berdasarkan pencermatan terhadap kepentingan-kepentingan jangka panjang. Beberapa hal yang penting menjadi perhatian antara lain dinamika yang terjadi, baik dalam lingkup eksternal maupun internal.

“Undang-Undang (UU) nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang, telah mengamanatkan azas penyelenggaraan penataan ruang, yaitu keterpaduan, keserasian, keselarasan dan keseimbangan,” lanjut Asep Sopari.

Sesuai amanat UU tersebut, azas penyelenggaraan penataan ruang itu juga harus keberlanjutan, keberdayagunaan dan keberhasilgunaan, keterbukaan, kebersamaan dan kemitraan, perlindungan kepentingan umum, kepastian hukum dan keadilan, serta akuntabilitas.

Adapun penetapan azas tersebut bertujuan demi mencapai dan mewujudkan keharmonisan antara lingkungan, keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia. Berikut perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.

Sehingga sesuai dengan tujuan penyelenggaraan penataan ruang: mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan wawasan nusantara dan ketahanan nasional.

“Untuk itu, dalam rangka menyelaraskan dan menjabarkan RTRW Provinsi Jawa Barat Kabupaten Tasikmalaya juga butuh RTRW yang mengakomodir kepentingan nasional, regional dan lokal. Artinya, RTRW Kabupaten Tasikmalaya harus disusun berdasarkan pencermatan terhadap kepentingan-kepentingan jangka panjang, serta dengan memperhatikan dinamika yang terjadi, baik dalam lingkup eksternal maupun internal,” Asep Sopari menekankan.

Komentar