oleh

Komisi III DPRD Siap Mengawal Persoalan Penambangan Pasir Leuweung Keusik

KABARPARLEMEN.ID—Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya memediasi Aliansi Masyarakat Peduli Galunggung (AMPEG), Selasa (13/1/2021); dalam pertemunya dengan beberapa dinas di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya.

Dalam hal tersebut, dinas yang hadir antara lain perwakilan dari Dinas Perizinan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Tata Ruang dan Permukiman, Dinas Pariwisata, Dinas Perhubungan, Balai Pengawas Pertambangan, dan BPBD. Hadir pula Camat Padakembang.

Pada kesempatan tersebut, AMPEG mempertanyakan terkait perizinan aktivitas CV Trican di Leuweung Keusik. Lokasinya di Kampung Pasir Ipis, Desa-Kecamatan Padakembang.

Di samping itu, AMPEG juga menuntut pemerintah agar menghentikan aktivitas CV Trican, yang terindikasi melakukan penambangan pasir di Leuweung Keusik. Karena masyarakat setempat dengan tegas menolak perbuatan yang akan merusak alam tersebut.

Setelah pembicaraan berlangsung lebih-kurang dua jam, Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya menentukan sikap, bahwa pihaknya akan membuat nota dinas agar masyarakat, AMPEG, dan CV Trican melakukan musyawarah menyoal proses perizinan pertambangan pasir.

“Silahkan semua pihak bermusyawarah. Kaji kembali, apa sesungguhnya yang menjadi persoalan selama proses perizinan itu, karena yang memrosesnya adalah CV Trican. Pak Camat tentu harus hadir di sana,” ujar Ketua Komisi III DPRD, Aang Budiana.

Terkhusus, pada nota dinas yang Aang maksud, DPRD akan memerintahkan kepada Camat Padakembang agar melaporkan hasil kajian CV Trican dengan masyarakat. Laporan itu akan menjadi dasar langkah Komisi III selanjutnya.

“Setelah itu, kami akan membuat nota dinas kembali, yang ditujukan kepada pemerintah, dalam hal ini dinas-dinas terkait, agar bisa meninjau ulang rekomendasi yang mereka keluarkan kepada CV Trican,” lanjutnya.

Komisi III juga, tambah Aang, akan meminta laporan hasil peninjauan ulang dinas-dinas terkait. Laporan tersebut akan jadikan dasar untuk membuat nota ulang, yang akan diajukan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Karena menurut keterangan semua dinas yang hadir, termasuk atas pemahaman AMPEG, bahwa perizinan pertambangan adalah kewenangan pemerintah provinsi.

Aang memberi jaminan atas keseriusan sikapnya. Karena katanya, Komisi III sendiri sudah beberapa kali melakukan hal serupa. Antara lain terkait pembangunan Pasar Cikalong dan pembangunan Alun-alun serta Pasar Ciawi.

“Pada intinya, kami di DPRD Kabupaten Tasikmalaya siap mengawal secara konstitusi terkait apa-apa yang Bapak-Bapak sampaikan,” tandas Aang.

Komentar