oleh

Komisi IV Berharap Aset Sekolah Dasar Kabupaten Tasik Segera Ditata Maksimal

KABARPARLEMEN – Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya menghadapi kenyataan yang cukup berat dalam menata aset sekolah dasar (SD). Pasalnya, banyak ruangan kelas yang rusak.

Kabar paling baru terkait kerusakan bangunan ruang kelas datang dari SDN Karangdan Kecamatan Padakembang dan SDN Cikawung Kecamatan Culamega. Kabar tersebut bahkan sudah sampai ke Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya.

Persoalan terberat dalam upaya perbaikan sekolah di Kabupaten Tasikmalaya terletak pada administrasi kepemilikan lahan. Pasalnya, hampir 60 persen bangunan sekolah dasar masih numpang di tanah milik pemerintah desa.

“Karena faktor tersebutlah di antaranya sumber dana untuk perbaikan baik dari Dana Alokasi Khusus maupun bantuan lainya sulit disalurkan. Itu kami temukan dari hasil pemantauan di lapangan,” terang Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Asop Sopiudin, Kamis (27/7/2023).

Fakta tersebut juga, lanjut Asop, menegaskan bahwa bukan tidak ada anggaran di pemerintah daerah. Proses perbaikan tidak terselesaikan karena memang secara administatif sulit terpenuhi syaratnya.

“Jadi, serapan anggaran itu memang terkendala oleh beberapa hal, salah satunya urusannya itu dengan aset tanah yang dipakai sekolah. Karena untuk penyerapan anggaran dari Dana Alokasi Khusus khususnya, perbaikan bangunan sekolah harus mengupload sertifikat tanah milik sekolah. Tapi faktanya kebanyakan tidak memiliki sertifikat tanah milik sendiri,” lanjut Asop.

Asop juga menekankan bahwa sejak tiga tahun yang lalu pihaknya sudah menyampaikan dorongan kepada semua sekolah dasar agar melakukan penataan aset. Sertifikatnya sendiri bisa dalam bentuk ruslah, tukar fungsi dan lain sebagainya.

“Intinya, kepemilikan sertifikat itu penting, karena untuk menyerap anggaran dari pusat syaratnya mutlak. Bagian Aset juga harus segera melakukan langkah penyelesaian agar memudahkan sekolah mendapatkan anggaran untuk pembanguan sekolah rusak,” tandas Asop.

Komentar