oleh

Komisi IV DPRD Kabupaten Tasik Pastikan Kebenaran Pencairan Bankeu

KABARPARLEMEN.ID–Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya merespon kisruh terkait pencairan bantuan keuangan (Bankeu) 10 desa. Meski bagaimanapun, semua mesti terbuka secara jelas.

Komisi IV mengonfirmasi kebenarannya kepada Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSPMP PPA) dan Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Rabu (16/6/2021).

Di ruang Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya, pertemuan berlangsung antara lain dengan Kepala DSPMP PPA Roni Ahmad Sahroni dan Kepala BPKPD Rahayu Jamiat. Karena keduanya bertanggungjawab atas proses pencairan Bankeu 10 desa.

“Kami, komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya diperintahkan pimpinan untuk mengklarifikasi kebenaran pencairan Bankeu 10 desa. Tentunya menyangkut kebijakan teknis, termasuk kebenaran adanya SK Bupati terkait penetapan penerimaan Bankeu untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat tahun 2021,” terang Ketua Komisi IV, Asop Sopiudin.

Dari pertemuan tersebut, lanjut Asop, terkonfirmasi kebenaran pencairan Bankeu bagi 10 desa pada April 2021. Dalam tahap realisasinya, secara teknis ada desa yang sudah melengkapi persyaratan; ada pula yang belum.

“Ternyata, pada tahap awal ada 10 desa yang melengkapi persyaratan, sehingga dikeluarkanlah Bankeu itu bagi 10 desa tersebut,” jelas Asop.

Salah satu persoalannya, pencairan terjadi sebelum BPK melakukan supervisi. Di mana ada satu rekomendasi yang kurang terpenuhi terkait juklak-juknis dan SOP. Dengan demikian 10 desa penerima Bankeu mesti memperbaiki Standar Parameter Internal (SPI).

Pembuatan tambahan parameter itu sendiri diberi waktu selama 60 hari. Pemerintah mengaku bahwa proses perbaikan sedang terus dikerjakan. Pada intinya, pemerintah mengelak memberlakukan 10 desa secara spesial dan menyendat Bankeu desa lainnya.

“Problemnya cuma di sana. Tidak ada mal administrasi. 10 desa penerima Bankeu ini juga sekarang disupervisi dan diberikan waktu 60 hari untuk memperbaiki SPI: seperti untuk program apa, nilainya sekian untuk apa,” Asop menandaskan.

Adapun 10 desa yang dimaksud adalah:

  • Desa Tanjungsari dan Karangmukti Kecamatan Salawu;
  • Desa Singaparna dan Singasari Kecamatan Singaparna;
  • Desa Sukagalih Kecamatan Sukaratu;
  • Desa Sukarame Kecamatan Sukarame;
  • Desa Cipicung Kecamatan Culamega;
  • Desa Purwaraharja Kecamatan Bojonggambir;
  • Desa Tanjungsari Kecamatan Gunungtanjung;
  • Desa Linggasirna Kecamatan Sariwangi.

Komentar