KABARPARLEMEN.ID – Sejumlah guru Pendidikan Agama Islam yang tergabung dalam Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) Kabupaten Tasikmalaya mendatangi DPRD, Jumat (15/9/2023). Mereka datang untuk melakukan audiensi.
Audinesi AGPAII tersebut diterima oleh Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya. Pertemuan berlangsung di ruang rapat 2 DPRD Kabupaten Tasikmalaya.
Yang hadir dari Komisi IV antara lain Wakil Ketua Komisi, Syahban Hilal. Yang mendampinginya adalah anggota Komisi, Fahmi Muzaki.
Sementara dari pihak eksekutif yang mewakili antara lain Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Tasikmalaya, Arif Yuliana Hakim. Arif datang beserta kepala bidangnya, Suherman.
Dalam audiensi para guru PAI menyampaikan aspirasi terkait kesejahteraan. Hal tersebut menyangkut guru PAI yang telah lulus mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) maupun yang belum PPG.
“Pada pertemuan tadi juga kami bahas mengenai guru PAI yang siap sertifikasi dari mulai jenjang TK, SD, SMP, SMA hingg SMK. Jumlahnya cukup banyak, ada 766 orang. Mereka memerlukan biaya perkuliahan Rp 5 juta per orang, serta biaya persiapan, monitoring dan juga biaya evaluasi lainnya,” terang Syahban.
Sebagai wakil rakyat, kata Syahban, pihaknya telah menginventarisasi dan mewadahi setiap aspirasi AGPAII. Syahban berharap agar segala usulan bisa terakomodir dalam APBD tahun anggaran 2024,
Untuk itu, Komisi IV mengusulkan supaya AGPAII melayangkan surat permohonan hibah kepada Bupati Tasikmalaya. Sementara tembusan surat tersebut harus sampai juga ke DPRD Kabupaten Tasikmalaya.
“Untuk saat ini tentu saja kami dari Komisi IV akan menyampaikan hasil audiensi ini kepada pimpinan. Sebagai wakil rakyat, kami akan berupaya memfasilitasi aspirasi masyarakat,” tambah Syahban.
Status guru PAI sendiri memang “mendua”. Di satu sisi, pembinaan kompetensi dan profesionalismenya ada di bawah kewenangan Kemenag. Sementara pada sisi yang lain, kepangkatan dan gajinya termasuk sertifikasi; ada di bawah kewajiban pemerintah.
Komentar