oleh

Konfirmasi Sudah Terang Benderang, Komisi IV Akan Laporkan Kesimpulan pada Pimpinan

KABARPARLEMEN.ID–Konfirmasi soal pemotongan pajak gaji guru honorer sertifikasi dan inpassing di bawah naungan Kantor Kemenang, oleh aliansi organisasi terhadap Kemenag dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sudah terang benderang.

Pada rapat dengar pendapat yang berlangsung Selasa (11/8/2020), di ruang serba guna gedung DPRD; Dede Sobandi selaku Kasi Pencairan Dana KPPN menyampaikan, bahwa penghasilan di bawah Rp 1.500.000,- tidak dikenakan pajak.

Dede Sopandi (kiri), Kasi Pencairan Dana KPPN, menerangkan duduk perkara kewajiban pajak dan kewenangan pihaknya; dalam rapat dengar pendapat yang berlangsung Selasa (11/8/2020).

Sementara terkait pemotongan pajak gaji guru honorer inpassing oleh Kemenag, Dede Sobandi mengaku tidak tahu-menahu. Pasalnya, pembebanan pajak di luar kewenangannya.

Adapun pihak Kemenag mengakui bahwa ketetapan pemotongan pajak gaji guru honorer pada 2019 berasal dari Kemenag. Tetapi, letetapan tersebut atas teguran dari kantor perpajakan. Karena dalam satu semester pertama (Januari-Juni), Kemenag tidak melakukan pemotongan pajak dari gaji guru honorer.

Utusan dari Kantor Kenag Tasikmalaya mengkonfirmasi bahwa kebijakan pemotongan pajak gaji guru honorer sertivikasi dan inpassing diambil atas teguran dari kantor perpajakan.

Barulah, selepas ada teguran dari kantor perpajakan, Kemenag melaksanakan pemotongan pajak pada semester kedua tahun 2019, yaitu dari Juli sampai Desember.

Atas dua keterangan tersebut, aliansi organisasi dan Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya sepakat bahwa keterangan paling terang mestinya berasal dari kantor perpajakan. Namun sayang, selama tiga kali pertemuan, pihak pajak tidak kunjung hadir. Padahal, pada dengar pendapat ketiga, Komisi IV DPRD sudah memfasilitasinya secara virtual.

Aktivis Jawara mendesak kejelasan persoalan pemotongan gaji guru honorer di bawah naungan Kemenag.

Pada akhirnya, aliansi organisasi meminta Komisi IV bersikap atas sembrawutnya persoalaan pemotongan gaji guru honorer tersebut. Sebab ada hak ribuan guru honorer yang terampas. Keinginan mereka, uang hasil pemotongan bisa dikembalikan pada yang bersangkutan.

Asop Sopiudin, Ketua Komisi IV mengatakan, bahwa sikap pihaknya sudah sangat jelas; mesti sesuai dengan kapasitas dan kewenangannya. Dalam kata lain, Komisi IV akan menyampaikan kesimpulan dengar pendapat kepada Pimpinan DPRD. Selanjutnya akan diolah dan akan menjadi pandangan DPRD secara kelembagaan.

Rapat dengar pendapat pun berakhir, karena menurut Asop, sepanjang kantor pajak tidak memberi konfirmasi, pembahasan akan terus berputar-putar; ibarat debat kusir yang tak akan pernah menemukan kesimpulan akhir.

Langkah selanjutnya, Asop mengembalikannya kepada aliansi organisasi. Sekalipun hendak menempuh jalur yang lebih tinggi, kata Asop, itu hak semua pihak. Asop mempersilahkan.

Komentar