KABARPARLEMEN.ID – Langkah penertiban aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya yang berada di wilayah Kota Tasikmalaya sudah dilakukan. Salah satunya membongkar bangunan di lahan eks terminal Cilembang.
Bagi DPRD Kabupaten Tasikmalaya, langkah tersebut belum cukup. Pemkab Tasikmalaya masih harus menyusun langkah pemanfaatannya ke depan. Jika tidak, lahan tersebut tetap saja “mati”.
Pembongkaran bangunan di lahan eks terminal Cilembang sendiri dilakukan pada Selasa (21/11/2023). Protes tokoh agama dan pilak lainnya menjadi pendorong, karena ada dugaan di sana terjadi aktivitas kemaksiatan.
“Pada prinsipnya DPRD setuju dengan penataan dan pembongkaran tempat ini, supaya terhindar dari beberapa hal yang tidak diinginkan,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Asep Sopari Al Ayubi.
Adapun untuk langkah selanjutnya, kata Asep Sopari, pihaknya akan menunggu usulan dari eksekutif terkait pemanfaatannya. DPRD akan dengan senang mendorong jika lahan tersebut memiliki manfaat ekonomi dan sosial.
“Intinya lahan tersebut baiknya bisa menjadi pusat kegiatan masyarakat. Kemudian dapat menambah sumber PAD juga. PAD kita kan sangat lemah. Jadi, dengan pemanfaatan ini harus menjadi momentum juga untuk peningkatan pendapatan PAD Tasikmalaya,” lanjut Asep Sopari.
Komentar