oleh

Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kab. Tasik Tahun Anggaran 2020

KABARPARLEMEN.ID—DPRD Kabupaten Tasikmalaya menggelar rapat paripurna, Selasa (27/7/2021). Agendanya Penyampaian Penjelasan Bupati Tasikmalaya tentang Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020.

Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sendiri bagian dari amanat Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 64 tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah.

Laporan keuangan sendiri terdiri atas laporan realisasi anggaran (LRA), laporan perubahan saldo anggaran lebih (LPSAL), neraca, laporan operasional (LO), laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas (LPE), dan catatan atas laporan keuangan (CALK) yang telah selesai audit oleh BPK RI perwakilan Jawa Barat serta diperiksa ulang oleh inspektorat daerah.

“Alhamdulillah, secara umum seluruh kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan rencana yang tercantum dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah, baik dari aspek pendapatan maupun dari aspek belanja,” ujar Wakil Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin.

Di tengah-tengah rapat paripurna DPRD, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya sendiri menyampaikan laporannya secara umum, belum sampai terperinci.

Laporan Realisasi Anggaran

Pada kesempatan tersebut Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya melaporkan perbandingan antara realisasi dengan anggaran; berupa perhitungan atas pelaksanaan semua yang teranggarkan. Mulai dari kelompok pendapatan, belanja, hingga pembiayaan tahun anggaran 2020.

Dari sisi pendapatan, pada tahun anggaran 2020 tercapai dengan realisasi sebesar 95,80% atau Rp 3.593.232.008.351,47 dari anggaran Rp 3.750.671.647.796,67. Sedangkan belanja terealisasi sebesar 93,22% atau Rp 3.687.570.197.190,69 dari anggaran Rp 3.955.782.149.514,85. Artinya, terdapat surplus sebesar Rp 117.797.538.978,96.

Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih

Laporan ini, kata Cecep, merupakan laporan akumulasi atas saldo anggaran lebih (SILPA). Di mana angkanya mencapai Rp 117.876.412.772,96.

Neraca

Neraca daerah menggambarkan kekayaan bersih pemerintah daerah berupa aset, kewajiban, dan ekuitas. BPK telah melakukan tugasnya mengaudit, yang hasilnya menerangkan bahwa neraca daerah Kabupaten Tasikmalaya per 31 Desember 2020 sebagai berikut:

Aset: Realisasi aset Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya tahun anggaran 2020 sebesar Rp 5.066.885.554.511,19.

Kewajiban: Kewajiban terealisasi sebesar Rp 42.158.086.959,16 yang merupakan pengakuan kewajiban beban berbasis aktual, di mana tagihan yang timbul atas belanja dan menjadi beban sudah diakui menjadi beban/belanja.

Ekuitas: Ini merupakan selisih aset dan kewajiban, yang merupakan cerminan kekayaan bersih Kabupaten Tasikmalaya sebesar Rp 5.024.727.467.552,03.

Laporan Arus Kas

Laporan ini merupakan gambaran arus kas masuk dan arus kas keluar pemerintah Kabupaten Tasikmalaya selama tahun anggaran 2020. Saldo kas akhir Kabupaten Tasikmalaya tahun anggaran 2020 sebesar Rp 120.683.063.119,96.

Laporan Perubahan Ekuitas

Laporan perubahan ekuitas merupakan laporan pembentuk ekuitas pada neraca. Ekuitas tahun anggaran 2020 sebesar Rp 5.024.727.467.552,03.

Catatan atas Laporan Keuangan

Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya pada akhirnya memberi catatan, bahwa melalui laporannya itu hendak memberi penjelasan kepada DPRD dan masyarakat Tasikmalaya tentang berbagai kebijakan publik yang telah diimplementasikan sepanjang perjalanan tahun anggaran 2020.

Dengan demikian dapat dilakukan pengkajian atas efektivitas kebijakan tersebut melalui besaran anggaran yang telah dialokasikan pada setiap bidang kewenangan atau sektor pembangunan.

Selain itu juga untuk memberikan pedoman bagi para anggota DPRD maupun masyarakat untuk dapat melakukan penilaian atas kinerja keuangan daerah berdasarkan indikator perencanaan pembangunan daerah yang sebelumnya telah disepakati antara DPRD dan pemerintah daerah.

Komentar