KABARPARLEMEN.ID – Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani menyampaikan DPR RI berkomitmen untuk selalu dapat menghasilkan produk legislasi yang bermanfaat untuk kesejahteraan rakyat dan kemajuan Indonesia. Dalam pelaksanaan fungsi legislasi, DPR RI telah mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Dan melakukan pengambilan keputusan terhadap tiga RUU sebagai usul inisiatif DPR RI.
“DPR RI berkomitmen untuk selalu dapat menghasilkan produk legislasi yang memiliki landasan sosiologis yang kuat. Memberikan manfaat bagi sebesar-besarnya utk memajukan kesejahteraan rakyat. Serta produk yang dapat mengatur percepatan mencapai kemajuan Indonesia,” ucap Puan.
Dalam Masa Persidangan IV, DPR RI melalui Komisi dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) terkait pun tengah melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) pada tahap Pembicaraan Tingkat I. RUU tersebut yakni, tentang Pelindungan Data Pribadi dalam Komisi I, Penanggulangan Bencana dalam Komisi VIII, dan Aparatur Sipil Negara dalam Komisi II.
Untuk melaksanakan tugas legislasi, tambah Puan, perlu ada komitmen dan perhatian bersama pemerintah. “Tugas ini merupakan pekerjaan kolektif melalui komitmen bersama, pemerintah dan DPR RI. Oleh karena itu, kinerja legislasi harus menjadi perhatian bersama antara DPR RI dan pemerintah,” ujar politisi PDI-Perjuangan itu saat Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (14/4/2022). (gal/sf)
Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
Dewasa ini merupakan salah satu instrumen penting dalam kerangka pembangunan hukum, khususnya dalam konteks pembentukan materi hukum. Prolegnas merupakan instrumen
perencanaan pembentukan peraturan perundang-undangan yang disusun bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) dengan pemerintah.
Melalui prolegnas diharapkan upaya pembentukan materi hukum dapat berjalan secara lebih terarah, terpadu dan sistematis. Pasca-amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), prolegnas semakin kuat dan tegas keberadaannya, terutama sejak keluarnya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Komentar