oleh

Oktober Batas Akhir Komisi IV Rampungkan Perda tentang Pembentukan Desa Wisata

KABARPARLEMEN.ID – Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya tengah membahas Ranperda tentang Pembentukan Desa Wisata. Komisi IV menargetkan bulan Oktober 2023 sebagai batas akhir pengesahannya.

Bagi Komisi IV, Perda tentang Pembentukan Desa Wisata diharapkan dapat meningkatkan geliat ekonomi masyarakat dan desa. Caranya melalui mengelolaan potensi wisata di desa, yang hasilnya kelak bisa masuk ke pendapatan desa.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Asep Saepulloh mengemukakan latar belakang dari Ranperda tersebut. Katanya, Ranperda tersebut bukan delegasi langsung dari ketentuan peraturan perundang-undangan di atasnya.

“Ranperda ini merupakan pelaksanaan otonomi daerah pada bidang kepariwisataan. Sehingga dalam landasan menimbang sebaiknya kami cantumkan landasan filosofis, landasan sosiologis dan landasan yuridisnya,” terang Asep Saepulloh, Kamis (10/8/20223).

Landasan yuridis Ranperda tentang Pembentukan Desa Wisata, kata Asep, berpedoman pada Undang-Undang Kepariwisataan. Pada Pasal 30 tertuang bahwa pemerintah kabupaten/kota berwenang dalam menyusun dan menetapkan rencana induk pembangunan kepariwisataan.

Selanjutnya, Pemerintah Kota/Kabupaten juga memiliki kewenangan dalam menetapkan destinasi pariwisata kabupaten/kota, menetapkan daya tarik wisata kabupaten/kota, melaksanakan pendaftaran, pencatatan dan pendataan pendaftaran usaha pariwisata.

“Termasuk mengatur penyelenggaraan dan pengelolaan kepariwisataan di wilayahnya, memfasilitasi dan melakukan promosi destinasi pariwisata dan produk pariwisata yang berada di wilayahnya,” lanjut Asep.

Sejauh ini Ranperda tentang Pembentukan Desa Wisata masih dalam pembahasan. Pihaknya sudah melakukan tahap evaluasi hasil harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Ranperda tentang Pembentukan Desa Wisata juga merupakan usul inisiatif dari Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya. Supaya ada payung hukum yang jelas dalam membina, membentuk, dan mengarahkan desa wisata yang ada di Kabupaten Tasikmalaya.

Melalu Perda ini kelak akan diatur kewenangan desa dan kabupaten dalam mengelola lokus wisata dan core bisnisnya. Singkatnya, pemerintah desa memiliki “pelindung” hukum dalam mengelola objek wisata.

“Jangan sampai potensi desa wisata tidak terarah bahkan tidak terkelola dengan baik. Keuntungannya, mampu meningkatkan ekonomi masyarakat dan peningkatan PAD desa,” Asep menandaskan.

Komentar