KABARPARLEMEN.ID–Dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Sabtu (28/11/2020), Fraksi Partai Golkar pertama-tama menyampaikan terima kasih kepada Pjs. Bupati Tasikmalaya. Yang pada rapat paripurna beberapa saat sebelumnya telah menyampaikan penjelasan tentang Nota Keuangan dan RAPBD Kabupaten Tasikmalaya tahun anggaran 2021.
Pada prinsipnya, Fraksi Partai Golkar mengaku memahami, baik dari segi perangkaan atau gugus volume anggaran maupun kendala-kendala tekhnis yang disampaikan oleh Pjs. Bupati Tasikmalaya. Sehingga kemudian menyampaikan pandangan umumnya.
Pertama, Fraksi Partai Golkar mempertanyakan langkah atau upaya apa saja yang dilakukan oleh pemerintah, baik konsultasi maupun hal lain, untuk mengukur target RAPBD tahun anggaran 2021. Dengan demikian DPRD dapat sama-sama mengukur RAPBD tahun anggaran 2021.
Kedua, dari hasil penelaahan Fraksi Partai Golkar melihat defisit pada RAPBD tahun anggaran 2021 cukup besar. Dengan demikian, bagi Fraksi Partai Golkar perlu adanya pengkajian dan penelaahan bersama. Sehingga terjadi kesamaan persepsi untuk menyusun RAPBD tahun 2021 yang seimbang antara pendapatan dan belanja daerah.
Walau bagaimanapun, bagi Fraksi Partai Golkar, prinsip-prinsip efisiensi dan skala prioritas perlu dimantapkan kembali, baik pada anggaran belanja tidak langsung maupun belanja langsung. Konsekuensi logisnya, apabila prinsip-prinsip tersebut disepakati, maka pemangkasan/efisiensi menjadi salah satu alternatif yang perlu dilakukan pada draf RAPBD tahun anggaran 2021. Singkat kata, mencari terobosan untuk menutupi defisit anggaran harus menjadi tanggung jawab bersama.
Fraksi Partai Golkar tidak berharap semua silfa tahun anggaran sebelumnya dipakai habis untuk menutupi defisit tahun anggaran 2021. Sebab jika hal tersebut terjadi, kondisi tersebut akan terus berlanjut, sehingga nasib RAPBD Kabupaten Tasikmalaya tahun anggaran 2021 kian tidak jelas.
Pada akhirnya Fraksi Partai Golkar kepada sidang paripurna untuk segera membahas lebih lanjut RAPBD Kabupaten Tasikmalaya tahun anggaran 2021 tersebut, dengan waktu yang tidak terlalu lama. Dengan harapan dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya.
Komentar