KABARPARLEMEN.ID—Fraksi PKB DPRD Kabupaten Tasikmalaya menyampaikan pandangan umum pada rapat paripurna DPRD, Selasa (16/11/2021). Objek pandangan umum tersebut adalah dua Ranperda usul prakarsa DPRD Kabupaten Tasikmalaya.
Pertama soal Ranperda tentang Pengelolaan Sampah. Kedua soal Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 9 tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Usaha Pertambangan Kabupaten Tasikmalaya Menjadi Badan Usaha Milik Daerah Perusahaan Perseroan Daerah Abhyakta Yasa.
Setelah Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto menyamsampaikan pendapatnya terhadap Ranperda usul prakarsa DPRD Kabupaten Tasikmalaya tersebut, Fraksi PKB Berpendapat:
- Kedua Ranperda usul prakarsa DPRD Kabupaten Tasikmalaya telah melalui pembahasan awal dan sesuai dengan mekanisme penyusunan Ranperda usul prakarsa DPRD.
- Kedua Ranperda usul prakarsa DPRD Kabupaten Tasikmalaya dipandang penting. Pertama, untuk tata kelola persampahan di Kabupaten Tasikmalaya menjadi lebih sistematis. Kedua untuk memperluas cakupan usaha badan usaha milik daerah Kabupaten Tasikmalaya. Kedua Ranperda usul prakarsa DPRD ini juga telah mendapatkan persetujuan dari Bupati Tasikmalaya untuk dibahas lebih lanjut.
- Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Tasikmalata menyepakati kedua ranperda usul prakarsa DPRD Kabupaten Tasikmalaya untuk dibahas lebih lanjut sesuai dengan mekanisme dan ketentuan.
Komentar