KABARPARLEMEN.ID—Fraksi PKB mengucapkan selamat kepada Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya yang kembali mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk laporan keuangan tahun anggaran 2020. Penilaian tersebut diapresiasi sebagai ikhtiyar mempertahankan dan meningkatkan kualitas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan.
Fraksi PKB menyampaikan hal tersebut dalam rapat paripurna pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Tasikmalaya, terhadap Penjelasan Bupati Tasikmalaya tentang Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020, Selasa (27/7/2021).
Fraksi PKB menilai bahwa opini WTP dari BPK RI hasil kerja keras dan kerja bersama pemerintah daerah dengan semua pihak terkait. Diharapkan dapat dipertahankan di masa yang akan datang. Outcome dan benefit atas kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan juga senantiasa meningkat dan bermanfaat luas bagi masyarakat.
Seperti ditegaskan dalam kaidah, “tashorruful al-imam ‘ala ar-ra’iyah manuthun bi al-maslahah; kebijakan pemerintah atas rakyat harus didasarkan pada prinsip kemaslahatan”.
Di samping itu, Fraksi PKB mengingatkan kepada pemerintah dan semua pihak, bahwa saat ini lonjakan penderita dan korban meninggal Covid-19 mengkhawatirkan. Karena itu perlu memaksimalkan segala ikhtiyar untuk menangani persoalan pandemi Covid-19. Baik ketersediaan faskes, vaksinasi, support tenaga medis, serta berbagai kebijakan yang diperlukan untuk pencegahan dan penanganan Covid-19.
Namun demikian, Fraksi PKB juga mengingatkan kembali, bahwa ikhtiyar pencegahan dan penanganan Covid-19 tetap perlu memperhatikan prinsip kebijakan yang bi qodri haajat, terutama dalam anggaran disesuaikan dengan kebutuhan, kemampuan, dan akuntabel.
Karena itu, pendalaman kinerja dan anggaran terkait Covid-19 harus dipahami sebagai bentuk partisipasi, check and balance dan pengawasan, yang merupakan pelaksanaan dari ketentuan undang-undang juga.
Fraksi PKB juga mengimbau agar semua pihak berdisiplin untuk melaksanakan protokol kesehatan 5M untuk mencegah penyebaran Covid-19: mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
Saat ini yang menjadi prioritas adalah keselamatan dan kesehatan. Dalam kaidah fiqh ditegaskan, dar-ul mafasid muqoddamu ‘ala jalbil masholih, bahwa mencegah kemudaratan lebih diutamakan dibanding mengambil kemanfaatan. Fraksi PKB berharap Covid-19 segera berakhir dan semua bisa beraktivitas sebagaimana biasa.
Sementara berkenaan dengan Pengantar Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tasikmalaya tahun anggaran 2020, Fraksi PKB menyampaikan pandangan umumnya sebagai berikut:
Pendapatan
Pertama, secara umum realisasi pendapatan tahun anggaran 2020 terkendala adanya pandemi Covid-19, sehingga ada penurunan. Terbesar bersumber dari pendapatan transfer di mana penurunannya sangat tajam; dari Rp 3.353.339.319.355,00 pada 2019 menjadi Rp 3.091.122.019.429,00. Penurunannya mencapai 7,82%, atau Rp 262.217.299.926,00 pada 2020. Lain halnya dengan PAD yang meningkat sebesar Rp 17.596.539.482,00 atau 6,10%; dari Rp 288.290.693.896,00 pada 2019, menjadi sebesar Rp 305.887.233.378,47 pada 2020.
Kedua, sekalipun PAD pada 2020 meningkat dari tahun sebelumnya, namun secara keseluruhan kontribusi dari total realisasi pendapatan Kabupaten Tasikmalaya masih relatif kecil, yaitu sebesar 8,51%. Sementara pendapatan transfer masih memberikan kontribusi terbesar, yaitu 86,03%; dan lain-lain pendapatan daerah yang sah memberikan kontribusi sebesar 5,46%.
Ketiga, terkait PAD, mengingat kewenangan daerah untuk memungut pajak daerah terbatas (closed list0, maka pemerintah daerah perlu memaksimalkan potensi dan unit usaha yang ada sesuai kewenangan daerah dengan upaya peningkatan akuntabilitas melalui ketersediaan sarana dan prasarana penunjang peningkatan PAD; serta meningkatkan sosialisasi dan penindakan terhadap kesadaran wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban membayar pajak sesuai ketentuan.
Keempat, berkenaan dengan menurunnya pendapatan transfer, baik yang bersumber dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun Pemerintah Pusat, perlu adanya upaya peningkatan koordinasi yang lebih optimal. Dalam perencanaan APBD, pendapatan transfer benar-benar sesuai dengan kebijakan besaran transfer dari pemerintah provinsi dan pusat; alokasi belanja dari kebijakan transfer harus dikoordinasikan agar benar-benar sesuai dengan kebutuhan daerah, yaitu yang mendesak dan kemanfaatannya dirasakan oleh masyarakat luas.
Belanja
Pertama, anggaran belanja daerah Kabupaten Tasikmalaya sebagian besar masih dipergunakan untuk anggaran belanja pegawai. Memang realisasi belanja pegawai tahun anggaran 2020 mengalami penurunan sebesar Rp 63.062.504.085,00 atau 4,22%. Dari Rp 1.495.827.116.382,00 pada 2019 menjadi Rp 1.432.764.612.297,00 pada 2020.
Kedua, Fraksi PKB mengapresiasi penurunan belanja pegawai tersebut, terlebih di tengah kebutuhan anggaran menghadapi penanganan pandemi Covid-19 sangat besar.
Ketiga, Fraksi PKB berharap penurunan belanja pegawai dapat berlanjut di tahun anggaran selanjutnya, mengingat tanggal 18 juni 2021 yang lalu telah dilaksanakan rapat paipurna DPRD Kabupaten Tasikmalaya yang menyepakati adanya perubahan kedua atas Peraturan Daerah nomor 7 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Adanya perampingan birokrasi dan efesiensi anggaran belanja pegawai, sepenuhnya diharapkan untuk efektifitas kerja dan alokasi anggaran yang lebih besar untuk belanja langsung yang kemanfaatannya dirasakan oleh masyakarat luas.
Selain poin pendapatan dan belanja, Fraksi PKB juga menyampaikan catatan lain untuk menjadi perhatian dan tanggapan dari pemerintah daerah, yaitu:
Pertama, angka kematian karena Covid-19 Kabupaten Tasikmalaya kedua tertinggi di Jawa Barat. Sementara anggaran BTT untuk 2020 hanya 89 miliar. Bagi Fraksi PKB, urusan nyawa itu bukan sekadar angka berapa yang meninggal, tetapi bagaimana menghargai kehidupan.
Kedua, opini WTP dari BPK hanya soal bagus secara administrasi. Secara pengendalian pemerintah masih banyak hal-hal yang perlu diperbaiki sebagaimana ditulis dalam 87 halaman buku II LHP, yang berisi kasus-kasus yang menunjukan lemahnya pengendalian internal. Artinya, ada kelemahan yang cukup dalam pengelolaan pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya.
Ketiga, dalam laporan operasional ada pos luar biasa dengan angka 95 miliar. Ada kenaikan yang sangat signifikan dari tahun 2019 yang hanya 1,4 miliar. Pertanyaan Fraksi PKB, apakah beban luar biasa yang dimaksud dalam LPP adalah sama dengan yang diatur dalam pasal 167 dan 168 PP 12/2019?
Keempat, terkait PU selalu terlambat penyerapan anggaran.
Kelima, kurang fokusnya pembelanjaan anggaran, sehingga pembangunan seolah kurang terarah.
Keenam, tidak ada skala prioritas belanja, antara belanja modal dan belanja kegiatan.
Ketujuh, tidak terarahnya penaluran bansos dan hibah.
Catatan Fraksi PKB lainnya antara lain; meski secara umum belanja daerah tahun anggaran 2020 dapat direalisasikan dengan tingkat penyerapan anggaran belanja lebih dari 85%, namun hasil evaluasi ada permasalahan yang dihadapi. Di antaranya:
Pertama, pengajuan pencairan dana berupa penyampaian surat perintah membayar dari perangkat daerah mengalami peningkatan signifikan menjelang berakhirnya tahun anggaran.
Kedua, progress realisasi penyerapan anggaran tahun 2020 belum optimal sesuai dengan time schedule yang direncanakan.
Ketiga, perencanaan yang kurang baik sehingga dapat menghambat terhadap pelaksanaan belanja kegiatan.
Ketiga poin di atas [hal 630, catatan atas laporan keuangan], menurut Fraksi PKB, sayangnya tidak benar-benar menjadi cermin perbaikan pada tahun selanjutnya. Terbukti saat ini, setelah lewat satu semester, ternyata serapan anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya sangat rendah. Apa yang terjadi pada tahun lalu sepertinya akan terjadi kembali ditahun ini, di mana serapan anggaran akan meningkat menjelang berakhirnya tahun anggaran.
Bagi Fraksi PKB, hal tersebut tentu tidak baik. Karena akan mengurangi kualitas pekerjaan dan kegiatan, kemanfaatan yang tertunda serta untuk anggaran yang bersumber dari transfer yaitu DAK terancam akan ditarik kembali oleh pemerintah pusat apabila sampai batas waktu yang ditentukan tidak ada progres penyerapan.
Fraksi PKB menegaskan bahwa kebijakan anggaran adalah kebijakan bersama antara pemerintah dengan DPRD. Sehingga, apapun yang berkenaan dengan adanya penjabaran, pergeseran atau perubahan, harus pula berdasarkan pembahasan dan kesepakatan bersama pemerintah dengan DPRD.
Komentar