KABARPARLEMEN.ID–Pansus DPRD Kabupaten Tasikmalaya yang menangani Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Sukapura sudah menyelesaikan pembahasan substansi draf atau naskah Ranperda, Senin (30/8/2021).
Ketua Pansus, Yayat Hidayat memimpin langsung pembahasan Ranperda tersebut, didampingi Ejen Zaenal Mutakin; bersama-sama dengan Bagian Hukum dan Bagian Ekonomi Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya, serta Plt. Direktur Utama PDAM Tirta Sukapura.
Sementara anggota Pansus yang hadir antara lain Hidayat Muslim (Fraksi PPP); M. Hakim Zaman, Syahban Hilal dan Acep (Fraksi PKB); Deni Daelani (Fraksi Gerindra); Lina Marlina (Fraksi PDI Perjuangan) dan Mamat Rahmat (Fraksi PAN).
Ketua Pansus Yayat Hidayat mengemukakan bahwa sejatinya Ranperda tersebut merupakan penjabaran dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Pada Bab III (Pendirian BUMD), Bagian Kesatu (umum), Pasal 4, Nomor 3 PP No. No. 54 tahun 2017 dikatakan bahwa “BUMD terdiri atas: Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dan Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda)”.
“PDAM ini hanya berubah status hukumnya saja dari yang tadinya prusahaan daerah sekarang menjadi perusahaan umum daerah. Jadi, secara substansi tidak banyak perubahan, kecuali pada beberapa bagian saja,” ujar Yayat.
Lebih lanjut Yayat mengemukakan bahwa spirit perubahan bentuk hukum tersebut di antaranya untuk meningkatkan kualitas perusahaan itu sendiri, baik pelayanan maupun pendapatan. Bila sudah menjadi Perumda, diharapkan direksi dapat lebih profesional dalam menjalankan perusahaannya.
Sementara atas alasan demi mencapai efesiensi, semua pihak yang hadir dalam pembahasan Ranperda tersebut menyepakati perubahan jumlah personil pada posisi direksi. Sebelumnya, direksi PDAM Tirta Sukapura diisi oleh tiga orang, sementara ke depan Perunda Air Minum akan diisi oleh satu orang.
Seiring dengan pengurangan personil direksi, maka secara otomatis setiap redaksi pada draf atau naskah Ranperda yang berkaitan dengan keanggotaan direksi dihapus seutuhnya.
Dalam hal efesiensi, Pansus mendapat informasi dari Plt. Direktur PDAM Tirta Sukapura bahwa dengan satu orang direksi perusahaan dapat melakukan penghematan hingga Rp 450 juta per tahun. Sehingga dana tersebut dapat dialihkan untuk memperkuat permodalan.
“Semua fraksi, kecuali Golkar karena tidak hadir, sudah sepakat. Tapi nanti ini akan dikonsultasikan dulu ke tingkatan yang lebih atas. Nah, karena direksinya jadi satu orang, otomatis Dewan Pengawas juga satu orang,” lanjut Yayat.
Berkaca dari pengalaman, katanya, PDAM Tirta Sukapura dengan tiga orang direksi justru kurang maksimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Pansus percaya bahwa satu orang direksi Perumda Air Minum dapat mengemban tugas dengan baik.
Selain poin mengenai direksi dan dewan pengawas, tidak begitu banyak perubahan. Tarif dan denda sudah diatur dalam Peraturan Bupati Tasikmalaya, yang sejauh ini belum ada perubahan.
Selanjutnya, berkenaan dengan redaksional draf atau naskah Ranperda, Pansus sepakat untuk menyerahkan seutuhnya ke Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya. Dengan catatan pihaknya mendapatkan kembali salinannya yang final.
Plt. Kabag Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Nugraha Purwastiyo mengonfirmasi bahwa memang sesuai kesepakatan rapat bahwa pihaknya harus melakukan perbaikan-perbaikan pada draf atau naskah Ranperda.
“Sesuai dengan permintaan Pansus juga bahwa naskah yang sudah diperbaiki akan kami kembalikan lagi untuk dikonfirmasi ulang apakah sudah sesuai atau belum dengan kesepatakan rapat,” ujar Nugraha.
Sementara tahap akhir yang menjadi kewenangan Bagian Hukum, lanjut Nugraha, adalah melakukan fasilitasi dengan Bagian Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Dalam kata lain mengkonsultasikan kesesuaian draf atau naskah Ranperda dengan peraturan-peraturan lain.
“Nanti provinsi memberikan semacam pertimbangan serta koreksi dan sebagainya, kalau memang ada. Lalu diparipurnakan. Mudah-mudahan lebih cepat. Karena memang kebutuhan sangat mendesak,” Nugraha menandaskan.
Komentar