oleh

Pemkab Tasik Hibahkan Tanah, DPRD Menyetujui

KABARPARLEMEN.ID–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya menghibahkan tanah ke Polda Jabar. Berdasarkan pengakuan pemerintah, hibah ini adalah tahap yang ketiga.

DPRD Kabupaten Tasikmalaya menyetujui niat baik pemerintah tersebut. Persetujuan resmi dilakukan melalui rapat paripurna “Persetujuan Hibah Tanah Milik Pemda Kabupaten Tasikmalaya kepada Polda Jabar”, Senin (20/9/2021). Tanah itu sendiri untuk pembangunan Mako Yon D Satbrimob.

Wakil Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin membacakan sambutan Bupati Tasikmalaya. Antara lain menerangkan bahwa hibah tanah tahap pertama seluas 22.057 meter per segi dengan lokasi di Kampung Maribaya, Desa Ancol, Kecamatan Cineam. Tahap ketiga seluas 1.370 meter per segi di Jalan Baru dan Jalan Cimaragas, Desa Ancol, Kecamatan Cineam; dan tahap ketiga masih di lokasi yang sama, seluas 13.030 meter persegi.

“Jadi, secara keseluruhan lahan yang tersedia sudah mencapai 36.457 meter per segi. Sebenarnya itu satu lokasi. Kenapa tiga tahap? Karena ya ketersediaan dana memaksa kami mencicil,” terang Cecep, mewakili Bupati Ade Sugianto.

Cecep lebih lanjut meyakinkan bahwa sejatinya hibah tanah tersebut untuk memenuhi kebutuhan Kabupaten Tasikmalaya. Karena wilayah timur Kabupaten Tasikmalaya akan segera tersentuh program strategis nasional (PSN).

“Karena PSN ini nanti Kabupaten Tasikmalaya akan menjadi tujuan kunjungan dari mana-mana. Karena itu perlu tambahan pasukan untuk pengamanan di wilayah Kabupaten Tasikmalaya,” tandasnya.

Sementara Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Asep Sopari Al Ayubi menyikapi, bahwa karena telah disahkan melalui rapat paripurna maka pemerintah tinggal melaksanakannya saja. Ia juga berharap hibah tanah tersebut membawa kemanfaatan.

“Mudah-mudahan bermanfaat bagi masyarakat. Terutama dari sisi keamanan dan perlindungan,” ujar Asep.

Komentar