KABARPARLEMEN.ID — Meski melewati proses yang cukup alot terkait perubahan draf Peraturan DPRD tentang Tatib, Rapar Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tasikmalaya akhirnya ditetapkan. Pimpinan rapat membuka mekanisme voting untuk mengakhiri perdebatan. Dengan demikian, suasana ruang paripurna pun kembali mencair.
Forum yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Asep Sopari Alayubi, menyepakati Tatib DPRD sekitar pukul 21.40. Adapun yang disepakati adalah Pasal 64 angka 2 versi perubahan hasil rapat pimpinan (Rapim) DPRD.
Dalam kata lain, Pasal 64 angka 2 berbunyi bahwa Pansus/Pantek terdiri atas anggota komisi terkait yang diusulkan oleh setiap fraksi. Kalimat “sebanyak dua orang untuk setiap fraksi” pada draf yang disusun Panitia Khusus (Pansus) kemudian dihilangkan.
Kesepakatan forum tadi, sedikit banyak dipengaruhi huga oleh argumen Demi Hamzah, anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Ia mengajak seluruh anggota dewan untuk lebih melek aturan dan hierarkinya.
“Coba kawan-kawan memahami hierarki konsensus di DPRD dan juga memahami hierarki aturan. Hasil Rapim tentang Tatib, harus kita hormati bersama dan itu merupakan keputusan tinggi di atas keputusan Pansus. Kini saatnya memutuskan di dalam rapat paripurna sebagai keputusan tertinggi di DPRD,” ujar Demi, sebagaimana dikutip koropak.co.id Kamis (31/11/2019).
Demi mengapresiasi inisiatif pimpinan yang melakukan perubahan pada draf Peraturan DPRD tentang Tatib susunan Pansus Tatib. Pasalnya, ia meyakini kalau langkah pimpinan bukan tanpa pertimbangan hukum yang lebih tinggi. Lagi pula, langkah pimpinan sama sekali tidak berbenturan dengan Peraturan Pemerintah (PP).
Di sisi lain, Demi mengharapkan adanya percepatan pengesahan Peraturan DPRD tentang Tatib. Banyak pekerjaan yang menanti di depan, sementara untuk melangkah ke sana anggota dewan butuh payung hukum dan mekanisme yang jelas.
Di pihak lain, sebagai anggota Pansus Tatib, Hakim Zaman dari Fraksi PKB mengaku kalau Pansus sudah bekerja maksimal. Dalam kata lain, apa yang tersusun dalam draf adalah hasil akhir yang minim dengan kekurangan.
Bukti dari keseriusan kinerja Pansus Tatib, menurut Hakim, di antaranya dengan cara melakukan serangkaian konsultasi terhadap Biro Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat. Pansus sendiri, dalam salah satu tahapan, bahkan mengundang pakar hukum dari sana komisi HAM Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat.
“Itu kita lakukan sebagai bentuk komitmen Pansus agar Tatib yang lahir betul-betul menjadi landasan DPRD lima tahun ke depan, sesuai dengan kaidah dan aturan yang sebenarnya,” ujar Hakim.
Komentar