oleh

Perda RTRW Jawa Barat Mesti Berkelanjutan

KABARPARLEMEN.ID – Peraturan Daerah mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menjadi pembahasan dalam rapat Pansus VI DPRD Provinsi Jawa Barat harus benar-benar maksimal. Sebelum pengukuhan Perda yang strategis itu dalam sidang Paripurna mendatang.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Achmad Ru’yat mengatakan, jika pembahasan tersebut merupakan tugas dari Pansus VI agar segera rampung dan bisa terproyeksi dalam sidang paripurna akhir bulan ini.

“Tetapi mencermati bahwa pembahsan RTRW ini suatu pembahasan yang strategis, melibatkan berbagai stakeholder, saya apresiasi ini. Pansus sudah keliling ke seluruh wilayah Jawa Barat. Jika saya katakan 27 kabupaten-kota terkomunikasikan. Mengingat ada beberapa regulasi dari pusat yang harus sinergis karena porsi dari pusat menjadi guidance di dalam pengambilan keputusan. Karena RTRW ini sangat berbeda dengan Pansus lain,” ungkap Ru’yat di Kabupaten Bandung Barat, Selasa, (05/04/2022).

Ru’yat memberi pesan kepada anggota dan pimpinan Pansus VI agar ruh dari Peraturan Daerah (Perda) RTRW ini dapat berkelanjutan. Sehingga catatan nantinya bisa menjadi regulasi dari tingkat Pusat hingga Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Bagaimana caranya itu ada ilmunya. Membangun komunikasi dengan kementerian-kementerian terkait. Sehingga apa yang menjadi payung hukum apalagi terkait dengan adanya sinkronisasi LP2B. Katakanlan dari kabupaten-kota kemudian provinsi juga punya gambaran. Pusat juga tentu dari Kementerian terutama ATR BPN juga punya aturan baru jadi bagaimana bisa segera,” tutur Ru’yat.

Ia berharap ada sinkronisasi yang baik dari tingkat Kota/ Kabupaten, Provinsi, hingga Pemerintah Pusat guna pencapaian yang maksimal di Perda RTRW ini.

“Jadi ini yang tersampaikan bagaimana caranya seluruh sinkronisasi pusat, wilayah, kabupaten-kota bisa tercapai dan dalam pembahasan Badan Musyawarah, memang waktu itu menyarankan kepada Pansus untuk mengajukan surat katakanlah revisi perpanjangan dan sudah tersampaikan sampai bulan April dan itu menjadi keputusan Badan Musyawarah,” tutup Ru’yat.

Komentar