oleh

Pimpinan, Komisi, dan Fraksi DPRD Kabupaten Tasik Satu Sikap dengan Mahasiswa

KABARPARLEN.ID–Gelombang demonstrasi terus berlanjut, menentang undang-undang Cipta Kerja. Ratusan mahasiswa memadati gerbang depan komplek perkantoran Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (8/10/2020). Mereka gabungan aktivis IMM, PMII, HMI, dan Hima Persis. Ada juga Ormas BBC.

Dalam beberapa kesempatan, sebagian demonstran menggoyang bagai besi, berusaha merobohkannya. Pasalnya, pasukan polisi dan TNI tidak mengizinkan mereka masuk. Berbagai upaya negosiasi berhasil menghindarkan munculnya keributan.

“Ini rumah kami. Kenapa kami tidak diperkenankan masuk untuk menjumpai wakil rakyat dan pemerintah. Kami hanya mau menyampaikan aspirasi. Kami juga tidak ada urusan dengan polisi,” teriak Yudi Adi Rahmatillah, Koodinator Lapangan Aksi.

Menjelang memasuki waktu Duhur, Sekretaris Daerah, Ketua DPRD, Ketua Komisi II dan IV, serta perwakilan dari Fraksi PKB, PKS, dan Partai Demokrat datang menemui demonstran. Bahkan, mereka bersedia duduk bersama di atas aspal, untuk berdialog baik-baik.

“Dalam aksi ini kami meminta perwakilan pemerintah daerah, Pimpinan DPRD serta para Ketua Komisi untuk sama-sama menandatangani petisi menolak undang-undang Omnibus Law,” lanjut Yudi dengan tegas.

Semua pihak yang dimohon mahasiswa tidak menunjukan sikap keberatan. Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Asep Sopari Al Ayubi, bahkan mengaku bahwa sejak awal DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya sudah menolak Undang-undang Omnibus Law, sejak masih berbetuk rancangan undang-undang.

“Sekarang pun, sebenarnya kita masih punya peluang. Sebab, meskipun DPR sudah menetapkan, kalau presiden tidak menandatanganinya, Undang-undang Omnibus Law tidak akan pernah diberlakukan. Kita akan mengawal itu,” tandas Asep.

Dukungan juga datang dari perwakilan Fraksi PKB, Asep Muslim. Ia mendorong agar mahasiswa tidak berhenti berjuang. Aspirasi mesti terus disuarakan, sampai pemerintah benar-benar mendengarkannya.

“Saya, bersama Fraksi PKB DPRD Kabupaten Tasikmalaya, juga menyatakan menolak undang-undang Omnibus Law. Apapun resikonya, bahkan sekalipun Fraksi PKB di DPR telah ikut menyetujuinya,” teriak Muslim.

Hakim Zaman, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya, juga satu suara. Pasalnya, salah satu bidang yang Komisi II tangani adalah soal ketenaga kerjaan, yang jelas terkait dengan undang-undang Omnibus Law.

Sementara perwakilan dari Fraksi Partai Drmokrat, Muh. Sulton Maliki, dan dari Fraksi PKS, Ucu Dewi Sarifah; lebih menekankan sikap partainya. Sebab, jangankan di daerah, di DPR RI pun kedua fraksi tersebut telah jelas menolak Undang-undang Omnibus Law.

Pernyataan Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Asop Sopiudin, menjadi penutup perundingan. Politisi dari PPP itu menegaskan bahwa semua pihak telah sepakat dan bersedia menandatangani petisi yang diminta para mahasiswa.

Proses penandatanganan petisi pun berlangsung. Bahkan, kemudian isi petisi tersebut dibacakan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tasikmalaya, Mohamad Zen.

Selanjutnya, karena adan Duhur sudah berkumandang, para mahasiswa secara berangsur meninggalkan barisan. Tetapi sebagian lagi masih ada yang melakukan orasi. Barisan benar-benar bubar sekitar pukul 13.00.

Komentar