oleh

PPP Ajukan Apip Ipan Permadi sebagai Pengganti Cecep Nurul Yakin

KABATPARLEMEN.ID—Seiring dengan pencalonan Cecep Nurul Yakin sebagai calon Wakil Bupati Tasikmalaya, mendampingi Ade Sugianto; secara konstitusi mesti ada pergantian posisi pimpinan DPRD Kabupaten Tasikmalaya. Sejauh ini, pria yang akrab disapa CNY itu menduduki jabatan wakil ketua DPRD.

Sebagai pengganti CNY, PPP pun mengajukan nama Apip Ipan Permadi. Bahkan, DPDR Kabupaten Tasikmalaya telah melangsungkan rapat paripurna Pengumuman Pergantian Pimpinan DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Senin (19/10/2020) sore.

Apip Ipan Permadi sendiri mengaku menerima dan siap atas penugasan partainya. Sebab, katanya, PPP telah mendidiknya untuk selalu siap, baik dipimpin maupun memimpin.

“Pada saat menjadi anggota, saya harus menempatkan diri sebagai anggota. Begitu juga ketika ditugaskan oleh partai untuk mengisi posisi yang ditinggalkan oleh Ketua DPC kami, Pak H. Cecep Nurul Yakin, tentu saja yang pertama saya ucapkan terima kasih,” ujar Apip, selepas paripurna.

Lebih jauh Apip mengaku kalau yang dipercayakan partai kepadanya bukan tugas yang mudah. Mengingat situasi tengah menuntutnya untuk berjuang, terutama di masa-masa menjelang pemenangan. Karena ia sendiri juga sebagai Ketua Tim Pemenangan pasangan Hade-Yakin.

“Di sisi lain, saya juga harus bisa bekerja sama dengan pimpinan-pimpinan yang lain. Kemudian, saya juga harus bisa melakukan komunikasi dengan 46 anggota DPRD. Karena sejatinya, DPRD kan keputusannya kolektif koligial,” sambungnya.

Apip juga paham betul, bahwa seandainya nanti dilantik sebagai pimpinan DPRD, bukan berarti atasan bagi 46 anggota DPRD. Katanya, posisi pimpinan sebatas jalur lalu lintas komunikasi dalam rapat-rapat dan dalam mewakili anggotanya.

Terkait mekanisme selanjutnya, Sekretaris DPRD, Iing Farid Khozin menegaskan kalau pada malam itu juga Pimpinan Dewan membuat surat pengantar kepada bupati, supaya melengkapi berkas-berkas pergantian pimpinan.

“Artinya, apa yang disampaikan kepada Bapak Bupati, Pemerintah Kabupaten akan melanjutkannya kepada pemerintah provinsi. Paling cepat besok surat dari kami harus bisa dikirim ke Pak Bupati. Mudah-mudahan, kalau lengkap, besok juga bisa langsung dihantarkan ke Pemerintah Provinsi,” ujar Iing.

Setelah berkas masuk ke Pemerintah Provinsi, masih kata Iing, proses selanjutnya berada pada kewenangan Biro Pemerintahan Provinsi. Itu pun masih tergantung pada kondisi kesiapan Gubernur Jawa Barat.

“Secara aturan SK turun maksimal 14 hari sejak surat kita ajukan. Kita berharap, kalau memang lengkap, dan gubernurnya bisa cepat, tidak akan lama. Jadi kami tinggal menunggu SK dari tingkat provinsi. Setelah SK turun, baru ada proses pelantikan,” Iing menandaskan.