oleh

Ranperda tentang Fasilitasi Pondok Pesantren Sampai Tahap Finalisasi

KABARPARLEMEN.ID—Kabupaten Tasikmalaya segera memiliki Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren. Pansus DPRD membahas Ranperdanya hingga tahap finalisasi.

“Sudah sampai tahap finalisasi. Fraksi-fraksi sudah hampir bulat. Lembaga vertikal seperti Kementerian Agama dan Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya juga sudah satu visi,” ujar Ketua Pansus, Asop Sopiudin, Selasa (12/10/2021).

Ranperda ini muncul atas usul inisiatif Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya—yang kemudian menjadi Pansus pembahasannya. Secara substansi, menurut Asop; Ranperda tersebut mengatur tentang fasilitasi pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan, lembaga dakwah, dan lembaga pemberbadayaan.

Pada tataran teknis, ada tiga poin yang Pansus pandang sangat krusial dari Ranperda tersebut. Pertama terkait tim fasilitasi. DPRD sepakat bahwa tim fasilitasi harus dikomandani oleh setingkat Sekretaris Daerah, tidak bisa oleh setingkat Kabag yang berlangsung selama ini.

“Kenapa demikian? Karena harus mengoordikasikan lintasurusan, lintassektoral dan lintaslembaga. Contoh, lembaga vertikal seperti Kementerian Agama atau institusi lain yang tentu ini harus diharmoniskan. Maka kita sepakat bahwa ini pengakuannya ditingkatkan,” lanjutnya.

Kedua, mengenai dana abadi sebagai amanat Perpres No 82. Poin ini masih dua opsi: pemerintah daerah mencantumkan dengan interval persentasi tertentu atau terangkum dalam anggaran pendidikan yang memenuhi angka 20% dari postur APBD, karena pesantren bagian dari sistem pendidikan nasional.

“Rasa-rasanya opsioning yang akan diambil bukan berarti kita berbeda pendapat, tetapi hanya melihat tata urutan perundang-undangannya belum keluar semua. Karena poin ini nanti aturannya akan ada dalam aturan kementerian dan aturan lainnya,” tambahnya.

Ketiga, muatan lokal terkait kultur pesantren di Kabupaten Tasikmalaya. Pada makom tertentu ada satu wadah yang berwenang sebagai supuervisi dari kiai. Poin ini belum selesai pada nama atau pengistilahan untuk wadahnya. Tetapi urgensinya sangat dipentingkan.

“Saya pikir dari pertemuan terakhir barusan itu, pasal-pasal krusial yang ada hanya pilihan. Kalau keluar pilihan ini yang keluar, maka akan dipilih. Rasa-rasanya pada pertemuan pekan depan akan ada titik temu,” tandasnya.

Di pihak lain, kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tasikmalaya sangat mengapresiasi dan bersyukur atas inisiatif DPRD mengusulkan Ranperdan tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren.

“Mudah-mudahan sukses, lancar, kami sangat mengapresiasi. Semoga program ini menjadi kebaikan bagi mereka dan menjadi amal saleh yang makbulah sebagai sarana supaya kita bermanfaat untuk umat,” ujar Dede Anwar Muhtadin, Kepala Subag TU Kemenag Kabupaten Tasikmalaya.

Dede mengakui bahwa kehadiaran dirinya dalam rapat Pansus untuk mewakili Kepala Kemenag yang sedang berhalangan. Dirinya berharap dengan Perda tersebut Kemenag bisa menghadapi pondok pesantren lebih semangat, lebih kuat dan lebih bermanfaat lagi bagi umat.

“Memang inisiatifnya dari Komisi IV DPRD. Kemenag hanya membantun menyesuaikan dengan Undang-undang, Peraturan Menteri Agama dan Peraturan Pemerintah tentang Kepesantrenan,” tandasnya.

Komentar