oleh

Ranperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan, dalam Pembahasan

KABARPARLEMEN.ID–Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya berinisiatif mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perhubungan. Draf naskah akademik Ranperda ini masih dalam pembahasan.

Senin (9/8/2021), Komisi III menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Penyampaian Draf Akhir Naskah Akademik Ranperda tersebut bersama pihak-pihak terkait. Antara lain dengan Bapemperda, Dishub, Bagian Hukum Pemkab, Satlantas Polres Tasikmalaya, dan pihak lainnya; di ruang paripurna.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Aang Budhiana memaparkan bahwa salah satu latar belakang pihaknya berinisiatif mengusulkan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan adalah asas kebutuhan. Karena kota/kabupaten lain bahkan sudah lebih dahulu mempunyai Perda tersebut.

“Jelas kita membutuhkan dalam kerangka pembangunan di Kabupaten Tasikmalaya. Kita mengusulkan bahwa perhubungan ini perlu ditata dan perlu dibuat sebuah aturan yang jelas dalam pelayanan, peningkatan, termasuk juga sistem-sistem yang nanti ada di dalamnya,” terang Aang.

Lebih jauh, kata Aang, Ranperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan juga bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Karena di dalam Ranperda tersebut diatur mulai dari segi perizinan retribusi, pengelolaan terminal, dan lain sebagainya.

Aang juga tidak menapikan bahwa Ranperda yang tengah pihaknya susun akan berkesinambungan dengan peraturan lainnya. Karena itu pihaknya akan menunggu Ranperda lain seperti Ranperda tentang RTRW yang sekarang masuk dalam draf Prolegda, RPJMD, dan SOTK.

“Kalau itu sudah sinkron, Ranperda ini juga nanti akan kita sesuaikan. Jangan-jangan ketika kita membuat Ranperda ini bertolak belakang dengan peraturan-peraturan lain yang sekarang kita susun,” lanjut Aang.

Terkait kapan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan rampung, menurut Aang, secara aturan di DPRD tidak ada target waktu. Tapi tetap akan dilakukan secepat mungkin, sambil menunggu Perda lainnya selesai.

“Kita sejujurnya tidak terikat target waktu. Karena kita juga tidak bisa merancang Perda selanjutnya kalau Perda lain belum selesai seperti RTRW, RPJMD, dan SOTK. Tapi Ranperda ini sudah masuk Propemperda 2021. Mudah-mudahan tahun ini selesai,” tandas Aang.

Di pihak lain, Dinas Perhubungan Kabupaten Tasikmalaya menyambut baik Ranperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan. Bahkan diharapkan menjadi cikal bakal yang lebih baik dalam penyelenggaraan perhubungan di Kabupaten Tasikmalaya.

“Karena kalau melihat perkembangan aturan dari mulai Undang-undang, Peraturan Pemerintah, maupun Peraturan Menteri; Perda tentang LLAJ kita barangkali sudah kadaluarsa,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tasikmalaya, Asep Darisman.

Asep juga memandang bahwa setidaknya Ranperda tersebut memiliki tiga fungsi. Pertama, untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat. Kedua, untuk memberi kepastian hukum yang di dalamnya ada peningkatan ketaatan terhadap aturan melalui sosialisasi, edukasi, dan penindakan.

“Salah satu indikator kepastian hukum ini adalah menurunkan angka kecelakaan di Kabupaten Tasikmalaya. Ketiga, melalui Ranperda ini kita harus mendorong, dampaknya barangkali, pada peningkatan PAD dari sektor perhubungan,” tandasnya.