KAPOL.ID—Pansus Ranperda tentang Air Minum Tirta Sukapura kembali menggelar rapat, Rabu (15/9/2021). Kali ini rapat bukan hanya dengan bagian hukum dan bagian ekonomi Pemkab Tasikmalaya, melainkan juga dengan Dewan Pengaras PDAM Tirta Sukapura.
Dewan Pengawas PDAM sendiri baru definitip Selasa (14/9/2021). Bupati Tasikmalaya melantiknya di Aula BPR Arta Sukapura. Adapun Perumda Air Minum Tirta Sukapura merupakan perubahan badan hukum dari PDAM.
Ketua Pansus Perumda Air Minum Tirta Sukapura, Yayat Hidayat mengemukakan bahwa rapat kali ini merupakan rapat lanjutan dari rapat sebelumnya. Katanya, Ranperda tentang Perumda Air Minum Tirta Sukapura sudah memasuki final.
“Tahapannya sudah dilalui. Kompromi baik politis maupun administrasi naskah akademik sudah selesai. Tinggal menunggu jadwal untuk diparipurnakan (disahkan menjadi Perda, Red.),” ujar Yayat.
Seiring dengan rampungnya proses pembentukan Perda tentang Perumda Air Minum Tirta Sukapura, lanjut Yayat, berarti kekosongan jabatan direksi akan berakhir. Karena dengan sendirinya akan ada penunjukan direksi.
Di pihak lain, Dewan Pengawas PDAM Tirta Sukapura, Ahmad Muksin memaparkan bahwa rapat yang pihaknya ikuti terkait finalisasi perubahan status PDAM Tirta Sukapura menjadi Perumda.
“Aktualisasi PDAM menjadi Perumda sudah sesuai dengan tahapan Perda setelah disepakati oleh Pansus, salah satunya adalah tentang jumlah direksi dan dewan pengawas,” ucap Muksin.
Menurut Ranperda tersebut, lanjutnya, pasal 21 dikatakan bahwa penetapan direksi menjadi kewenangan KPM. Ayat dua pasal yang sama menetapkan bahwa direksi sebanyak satu orang.
“Azas manfaatnya pada faktor efisiensi anggaran akan cukup besar. Efektivitas kerja juga akan memungkinkan dalam satu komando. Mudah-mudahan dengan Ranperda yang sebentar lagi akan ditetapkan ini Kabupaten Tasikmalaya akan lebih maju,” harapnya.
Komentar