KABARPARLEMEN.ID—Badan Anggaran (Banggar) DPRD menggelar rapat bersama TAPD Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (8/9/2021) malam. Rapat yang dimulai sejak selepas Isya itu rampung menjelang tengah malam.
Rapat Banggar sendiri meliputi dua agenda. Pertama, terkait realisasi anggaran APBD Kabupaten Tasikmalaya tahun anggaran 2021. Kedua, mempertanyakan rincian refocusing dan realokasi anggaran untuk penanganan Covid-19 serta pemulihan ekonomi tahun anggaran 2021.
Ketua Banggar DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Asep Sopari Al Ayubi yang memimpin rapat menyatakan bahwa agenda tersebut terselenggara tidak terlepas dari amanat Peraturan DPRD Kabupaten Tasikmalaya Nomor I Tahun 2019 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Tepatnya pasal 23 huruf c, yaitu melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD.
Di sisi lain, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 160 ayat (1) menyatakan, “Pemerintah Daerah menyusun laporan realisasi semester pertama APBD dan prognosis untuk 6 (enam) bulan berikutnya”.
Kemudian pada ayat (2) dikatakan, “Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada DPRD paling lambat pada akhir bulan Juli tahun anggaran berkenaan.”
Pada prosesnya, peserta rapat mempersoalkan berbagai hal. Antara lain soal keterlambatan pemberian laporan dari pemerintah terhadap DPRD. Peraturan Pemerintah mengamanatkan penyampaian laporan pada Juli, sementara pada kenyataannya, laporan baru masuk September.
Hal lain yang DPRD pertanyakan adalah soal keterlambatan realisasi anggaran. Sampai akhir Agustus 2021, APBD Kabupaten Tasikmalaya baru terealisasi di bawah 50 persen. DPRD sampai mempertanyakan apakah anggaran Rp 1,7 triliun bisa terserap dalam jangka waktu tiga bulan ke depan.
Menanggapi persoalan tersebut, Ketua TAPD sekaligus Sekda Kabupaten Tasikmalaya, Mohamad Zen mengemukakan bahwa pada mulanya semua berjalan dengan normal. Namun pada Februari 2021 terbit Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 yang mengharuskan memenuhi beberapa ketentuan yang sebelumyan tidak ada. Kondisi serupa dialami juga oleh pemerintah kota/kabupaten lain, bukan hanya Kabupaten Tasikmalaya.
Hal senada disampaikan juga oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan BPKPD Kabupaten Tasikmalaya, Rahayu Jamiat. Katanya, ketidakstabilan aturan melemahkan pergerakan pihaknya, lantaran ketika satu kegiatan belum selesai sudah ada kegiatan lain lagi.
Sekalipun realisasi APBD tahun anggaran 2021 mengalami keterlambatan, TAPD berkeyakinan bahwa anggaran akan terserap pada sisa waktu yang akan datang. Karena TAPD sudah sesuai dengan perhitungan berdasarkan pelaksanaan kegiatan yang ada. Menurut Zen, kalo melihat perkembangan sekarang, kondisinya tidak terlalu mengkhawatirkan. Kendalanya tidak terlalu berat.
TAPD juga berkomitmen bahwa ke depan akan memberikan laporan ralisasi APBD tahun anggaran 2021 ke DPRD per dua minggu sekali. Setiap kali pihaknya menyampaikan laporan ke kementerian, tembusannya akan tersampaikan juga ke DPRD.
Selanjutnya, DPRD mempertanyakan terkait kemungkinan melakukan perubahan anggaran pada 2021. Mengingat pemerintah juga harus melakukan efisiensi anggaran hingga 57 milyar. Semua fraksi yang hadir mendorong adanya anggaran perubahan. Mekanismenya, untuk memenuhi tuntutan efisiensi anggaran tersebut, pemerintah akan melakukan penggeseran anggaran dalam tujuh hari ke depan.
Pada ujungnya, Rapat Banggar memutuskan tiga hal:
Pertama, semua fraksi sepakat untuk mempercepat APBD Perubahan tahun anggaran 2021 dengan pembahasan yang lebih detail dengan tidak berbicara untuk Anggaran 2022.
Kedua, semua fraksi sepakat menginginkan realisasi anggaran secepatnya.
Ketiga, semua fraksi sepakat bahwa bila ada defisit dan sebagainya, itu akan disepakati di APBD Perubahan tahun anggaran 2021.
Komentar