oleh

Rapat Bareng Dispora, Keuangan, Bappeda, Hukum, KONI, dan Apdesi: Bahas Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan

KABARPARLEMEN–Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tasikmalaya menggelar rapat kerja, Senin (2/11/2020). Agenda rapat terkait rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.

Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan. Sebagai inisiator Raperda tersebut, Bapemperda mengundang pihak-pihak terkait. Antara lain Komisi Olah Raga Nasional Indonesia (KONI), Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora), Badan Perencanaan Daerah (BAPPEDA), Bidang Keuangan, Badan Hukum, dan Aliansi Desa Indonesia (Apdesi).

“Rapat kerja ini kita laksanakan karena kita mengharapkan partisipasi atau masukan dari beberapa pihak. Misalnya, kurangnya di sebelah mana terkait poin-poin Raperda yang sedang dalam pembahasan ini(?)” ujar Ketua Bapemperda, Cecep Nuryakin.

Sementara kaitannya dengan Bappeda, Cecep menuturkan lebih lanjut, Bapemperda mengkonfirmasi tentang perencanaan itu sendiri, bertelian dengan keolahragaan di Kabupaten Tasikmalaya. Dalam hal ini, Bapemperda minta kejelasan perencanaan pemerintah terkait upaya mengangkat prestasi bidang olah raga.

“Kita juga menuntut kepada Bappeda terkait perencanaan pembangunan sarana olah raganya itu sendiri. Sarana kan menjadi daya dukung,” sambungnya.

Mengetahui perencanaan belum cukup, untuk membentuk sebuah Perda. Karena itu, Bapemperda juga mengundang bidang keuangan. Salah satu pertanyakan yang Bapemperda layangkan adalah wujud daya dukung keuangan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya untuk keolahragaan.

“Itu semua kan harus sinkron. Jadi, kalau tidak ada perencanaan dan keuangan, penyelenggaraan keolahragaan tidak mungkin dapat berjalan,” lanjutnya.

Adapun terkait substansi Raperda tentang Pelayanan Keolahragaan, Bapemperda mendiskusikannya dengan Bidang Hukum. Meski bagaimanapun, materi pada Raperda harus legal. Bidang Hukum lebih paham kesesuaian atau sinergitas suatu Perda dengan peraturan-peraturan di atasnya.

Pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan sendiri sepenuhna menjadi kewajiban Bapemperda. Dalam kata lain, DPRD tidak membentuk panitia khusus (Pansus). Karena sejatinya Raperda tersebut muncul atas inisiatif Bapemperda.

“Insya Allah, pembahasan Raperda ini bisa selesai Desember. Karena target kita tahun 2020 rampung jadi Perda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan,” Cecep menandaskan.

Komentar