oleh

Rapat Kerja Komisi IV dengan Tim Perumus Raperda Penyelenggaraan Kepemudaan

KABARPARLEMEN.ID–Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya melangsungkan rapat kerja dengan tim perumus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kepemudaan, Senin (5/10/2020).

Dalam melangsungkan tugasnya, Komisi IV tidak bekerja sendiri. Karena pada dasarnya, Raperda tentang Penyelenggaraan Kepemudaan merupakan usul inisiatif kepemudaan dan Dispora. Sehingga KNPI dan Dispora juga turut terlibat di dalamnya.

Materi yang tertuang dalam Raperda tersebut juga sudah pernah dibahas. Beberapa pekan lalu, Rabu (16/9/2020), DPRD menyelenggarakan focus gruop discussion (FGD), untuk mengkaji naskah akademikny, sama halnya dengan Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.

Pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Kepemudaan yang pertama itu sendiri berlangsung di ruang serba guna, gedung DPRD Kabupaten Tasikmalaya. Targetnya, Raperda tersebut akan diselesaikan tahun 2020.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya menunaikan tugasnya melakukan pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Kepemudaan.
Unsur kepemudaan sebagai inisiator pengusul Raperda ikut terlibat dalam pembahasan Raperda yang diusulkannya.
Unsur Dispora, sama halnya dengan unsur kepemudaan sebagai inisiator pengusul Raperda, juga ikut terlibat dalam pembahasan Raperda yang diusulkannya.

Komentar