oleh

Sah, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2019 jadi Perda

KABARPARLEMEN.ID–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tasikmalaya melaksanakan rapat paripurna, Kamis (30/7/2020). Agenda rapat, Persetujuan Penetapan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019.

Pada kesempatan tersebut, semua pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya menyetujui Ranperda dikamsud. Dengan demikian, kini sudah sah penjadi Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019.

Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto, memandang semua yang tertera pada Perda yang masu saja disetujui itu, krusial.

“Semua krusial. Karena menyangkut hajat orang banyak. Yang paling jadi catatan kita adalah kelemahan kita, kekurangan kita, dan koreksi serta saran itulah yang saya catat; demi perbaikan ke depan,” ujar Ade.

Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Tasikmalaya membacakan rekomendasi Banggar terhadap Pimpinan DPRD untuk disetujui semua peserta rapat paripurna.
Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto, menandatangani berita acara persetujuan Perda.
Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Asep Sopari Al Ayubi, menandatangani berita acara persetujuan Perda.

Komentar